Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara meminta agar PDAM Tirtanadi segera menyelesaikan persoalah keluhan pelanggan atas lonjakan tarif air yang harus mereka bayarkan.
Imbauan ini disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar dalam pertemuan dengan Dirut PDAM Tirtanadi Kabir Bedi di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Sei Besitang No 3, Medan, Senin (22/3).
Menurut Abyadi, Dirut PDAM Tirtanadi telah menjelaskan persoalan yang terjadi dan juga solusi dari mereka.
“Kira-kita 2,5 jam Dirut PDAM Tirtanadi di sini. Ada banyak yang ditanyakan, intinya kita berikan kesempatan PDAM menyelesaikan masalah laporan masyarakat tentang tagihan yang melonjak tidak wajar. Pak Dirut tadi menjelaskan beberapa hal, ada tagihan karena kebocoran air di rumah pelanggan, ada soal perubahan sistem pencatatan dari manual ke android,” ujar Abyadi kepada wartawn.
Dijelaskan Abyadi perubahan metode pencatatan meter air pelanggan dari manual ke android seharusnya tidak memicu masalah. Sebab, sistem tersebut dioperasikan oleh manusia.
“Jangan sampai ada delik hukum,” pesannya.
Sebelumnya Dirut PDAM Tirtanadi Sumut, Kabir Bedi, meminta masyarakat untuk tidak risau dengan masalah yang terjadi. Menurutnya hal ini terjadi karena perubahan pencatatan meter air pelanggan dari manual ke sistem android.
Dia mengimbau kepada masyarakat yang tagihannya melonjak tidak wajar untuk menghubungi call center 1500922 atau mendatangi kantor cabang terdekat.
“Tak perlu risau tapi tetap ikut aturan,” ujar Kabir Bedi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved