Tidak diterimanya pendaftaran bakal pasangan calon Soekirman-T Ryan Novandi oleh KPU Serdang Bedagai membuat partai pengusung mereka prihatin. Partai Nasdem selaku salah satu partai pendukung akan membentuk tim hukum untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh pasangan tersebut. Tim ini menurut Ketua DPW Nasdem Sumatera Utara, Iskandar ST akan membawa persoalan ini ke Bawaslu. "Nasdem memiliki kepentingan untuk memperkuat agar paslon yang kita usung dapat diterima. Langkah yang dilakukan bentuk tim hukum dalam rangka sengketa di Bawaslu," kata Iskandar didampngi Sekretaris Syarwani, di Medan, Senin (7/9). Menurut Iskandar, pasangan ini seharusnya sudah memenuhi syarat untuk mendaftar. Sebab mereka mengantongi dukungan dari koalisi Nasdem yang memiliki 6 kursi di DPRD Serdang Bedagai, PKS yang memiliki 2 kuris dan PAN yang memiliki 4 kursi. Soal PAN yang kemudian mengklaim dukungan kepada pasangan Darma Wijaya-Adlin Tambunan menurutnya sudah kadaluarsa. B1KWK tertanggal 31 Agustus 2020 yang didaftarkan Darma Wijaya - Adlin Tambunan sudah kadaluarsa. Tanggal 3 September diterbitkan B1KWK PAN terbaru atas nama Soekriman - T Ryan Novandi. Secara otomatis keputusan baru menganulir keputusan sebelumnya," bebernya. Nasdem, kata Iskandar, dalam waktu yang tidak terlalu lama akan berkoordinasi dengan PAN untuk menyikapi persoalan yang terjadi saat ini. "Sebenarnya tidak ada alasan KPU menolak berkas pencalonan Soekriman - T Ryan," ucapnya. Dikethaui KPU Serdang Bedagai menolak pendaftaran pasangan Soekirman-T Ryan Novandi setelah jumlah dukungan dinilai tidak memenuhi syarat yakni minimal 9 kursi. Pasangan ini hanya memiliki 8 kursi setelah PAN mendaftarkan dukungan mereka kepada pasangan Darma Wijaya dan Adlin Tambunan.[R]
Tidak diterimanya pendaftaran bakal pasangan calon Soekirman-T Ryan Novandi oleh KPU Serdang Bedagai membuat partai pengusung mereka prihatin. Partai Nasdem selaku salah satu partai pendukung akan membentuk tim hukum untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh pasangan tersebut. Tim ini menurut Ketua DPW Nasdem Sumatera Utara, Iskandar ST akan membawa persoalan ini ke Bawaslu. "Nasdem memiliki kepentingan untuk memperkuat agar paslon yang kita usung dapat diterima. Langkah yang dilakukan bentuk tim hukum dalam rangka sengketa di Bawaslu," kata Iskandar didampngi Sekretaris Syarwani, di Medan, Senin (7/9). Menurut Iskandar, pasangan ini seharusnya sudah memenuhi syarat untuk mendaftar. Sebab mereka mengantongi dukungan dari koalisi Nasdem yang memiliki 6 kursi di DPRD Serdang Bedagai, PKS yang memiliki 2 kuris dan PAN yang memiliki 4 kursi. Soal PAN yang kemudian mengklaim dukungan kepada pasangan Darma Wijaya-Adlin Tambunan menurutnya sudah kadaluarsa. B1KWK tertanggal 31 Agustus 2020 yang didaftarkan Darma Wijaya - Adlin Tambunan sudah kadaluarsa. Tanggal 3 September diterbitkan B1KWK PAN terbaru atas nama Soekriman - T Ryan Novandi. Secara otomatis keputusan baru menganulir keputusan sebelumnya," bebernya. Nasdem, kata Iskandar, dalam waktu yang tidak terlalu lama akan berkoordinasi dengan PAN untuk menyikapi persoalan yang terjadi saat ini. "Sebenarnya tidak ada alasan KPU menolak berkas pencalonan Soekriman - T Ryan," ucapnya. Dikethaui KPU Serdang Bedagai menolak pendaftaran pasangan Soekirman-T Ryan Novandi setelah jumlah dukungan dinilai tidak memenuhi syarat yakni minimal 9 kursi. Pasangan ini hanya memiliki 8 kursi setelah PAN mendaftarkan dukungan mereka kepada pasangan Darma Wijaya dan Adlin Tambunan.© Copyright 2024, All Rights Reserved