Musyawaran Kota Luar Biasa (Muskotlub) Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kota Medan yang digelar awal Desember 2021 lalu akan semakin membuat warga PBSI di Sumatra Utara dan Kota Medan semakin terjerumus kepada pelanggaran hukum.
Hal ini terjadi karena pelaksanaan muskotlub tersebut dilakukan atas instruksi dari PBSI Sumatera Utara periode 2018-2022 yang notabene tidak sah berdasarkan putusan Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) Nomor 05/P.BAORI/2018 dinyatakan tidak sah.
Diketahui dalam putusannya, badan yang memiliki otoritas tertinggi ini telah menyatakan dan memutuskan batal demi hukum SK PP PBSI nomor SKEP/047/4.2.2/V/2018 tentang pengukuhan Pengurus Provinsi PBSI Sumatera Utara masa bakti 2018-2022. Putusan ini muncul atas permohonan sengketa yang diajukan oleh Datuk Selamat Ferry selaku Ketua Umum Terpilih dalam Musprovlub PBSI tahun 2018.
"Makanya Muskotlub PBSI Kota Medan itu bisa kita sebut semakin menjerumuskan insan-insan olahraga khususnya warga PBSI kepada sebuah pelanggaran hukum," kata Ali Yusran Gea yang merupakan kuasa hukum Datuk Selamat Ferry.
Ali Yusran menjelaskan, secara hukum putusan BAORI tersebut merupakan acuan bagi seluruh warga PBSI di Sumatera Utara baik di tingkat Pengkot/Pengkab se-Sumatera Utara untuk menolak seluruh agenda dari pengurus PBSI Sumut periode 2018-2022. Sebab, tidak ada legalitas formal yang mendasari seluruh agenda dan program dari mereka.
"Mematuhi dan melaksanakan program dari PBSI Sumut ini juga berarti bentuk sikap melawan hukum dan mengangkangi putusan hukum yang bersifat final dan mengikat. Karena kita tau bahwa putusan BAORI sifatnya final dan mengikat yang artinya tidak ada upaya hukum lain selain mematuhinya," ujarnya.
Apalagi kata Gea, penetapan eksekusi dari pengadilan atas putusan BAORI tersebut sudah di 'aanmaning' yang artinya sudah ada upaya dari Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat.
"Nah, putusan PN itu juga mereka kangkangi dengan tetap menjalankan roda organisasi seolah-olah mereka legal. Dan malahan menggelar Munaslub PBSI Kota Medan. Inilah yang kita sebut tadi semakin menjerumuskan warga PBSI ke lembah pelanggaran hukum. Kepengurusan PBSI Kota Medan hasil munaslub ini juga tentu akan menjadi pengurus yang tidak memiliki legalitas karena dihasilkan dari kegiatan atas instruksi dari pengurus yang juga tidak legal," sebutnya.
"Kalaulah model seperti ini cara dan karakter pengurus PBSI Sumut dalam mengelola organisasi, maka prestasi kita yang akan semakin terpuruk. Kita meminta klub-klub di Kota Medan sebaiknya menentukan sikap dengan tunduk kepada hukum (AD/ART) PBSI. Sejauh ini kita menyayangkan hal itu belum terwujud," demikian Ali Yusran Gea.
© Copyright 2024, All Rights Reserved