Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan pengelola bandara, pelabuhan dan terminal termasuk kereta api sudah menyepakati aturan baru terkait penerapan new normal dalam pelayanan masyarakat. Salah satu kesepakatan mereka yakni keharusan bagi penumpang untuk membawa dokumen pernyataan bebas Covid-19 berupa hasil tes swab dan Polymerase Chain Reaction (PCR) dari daerah/negeri asal jika mengakses layanan bandara, pelabuhan, terminal maupun stasiun kereta api. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Abrul Haris Lubis setelah mengikuti rapat pengendalian penumpang dengan pengelola Pelabuhan, Bandara dan Terminal, di Posko GTPP Covid-19 Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Selasa (16/6). Menurut Haris, hasil rapat menetapkan bahwa setiap penumpang yang tidak memiliki dokumen bebas Covid-19, akan dikarantina dan dilakukan uji PCR dengan biaya akan dibebankan pada penumpang. Aturan ini akan dibahas menjadi peraturan gubernur Sumatera Utara yang akan diberlakukan mulai Juli 2020 mendatang "Pergub ini akan kita berlakukan 1 Juli 2020. Sebelumnya kita akan melakukan edaran pada pengelola bandara maupun di pelabuhan atau di terminal," katanya. Sebelumnya Kepala BPBD Sumut Riadil Akhir Lubis sekaligus Ketua Pengendali Operasi GTPP Covid-19 Sumut dalam arahanya menekankan bahwa rancangan Pergub protokol kesehatan di masa new normal telah dibuat. Riadil meminta kesiapan seluruh pengelola dalam melaksanakan aturan tersebut nantinya. "Rancangan Pergub di masa new normal itu sudah ada. Di sini kami meminta kesiapan dari bapak semua dalam menyepakati aturan ini nantinya," ujarnya dalam rapat yang dihadiri Liaison Officer (LO) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia Mayor Jenderal (Purn) Dahlan Harahap, Kepala BPBD Sumut Riadil Akhir Lubis sekaligus Ketua Pengendali Operasi GTPP Covid-19 Sumut, Kadishub Sumut Abdul Haris Lubis serta perwakilan pengelola Pelabuhan, Bandara dan Terminal di Sumut tersebut.[R]
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan pengelola bandara, pelabuhan dan terminal termasuk kereta api sudah menyepakati aturan baru terkait penerapan new normal dalam pelayanan masyarakat. Salah satu kesepakatan mereka yakni keharusan bagi penumpang untuk membawa dokumen pernyataan bebas Covid-19 berupa hasil tes swab dan Polymerase Chain Reaction (PCR) dari daerah/negeri asal jika mengakses layanan bandara, pelabuhan, terminal maupun stasiun kereta api. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Abrul Haris Lubis setelah mengikuti rapat pengendalian penumpang dengan pengelola Pelabuhan, Bandara dan Terminal, di Posko GTPP Covid-19 Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Selasa (16/6). Menurut Haris, hasil rapat menetapkan bahwa setiap penumpang yang tidak memiliki dokumen bebas Covid-19, akan dikarantina dan dilakukan uji PCR dengan biaya akan dibebankan pada penumpang. Aturan ini akan dibahas menjadi peraturan gubernur Sumatera Utara yang akan diberlakukan mulai Juli 2020 mendatang "Pergub ini akan kita berlakukan 1 Juli 2020. Sebelumnya kita akan melakukan edaran pada pengelola bandara maupun di pelabuhan atau di terminal," katanya. Sebelumnya Kepala BPBD Sumut Riadil Akhir Lubis sekaligus Ketua Pengendali Operasi GTPP Covid-19 Sumut dalam arahanya menekankan bahwa rancangan Pergub protokol kesehatan di masa new normal telah dibuat. Riadil meminta kesiapan seluruh pengelola dalam melaksanakan aturan tersebut nantinya. "Rancangan Pergub di masa new normal itu sudah ada. Di sini kami meminta kesiapan dari bapak semua dalam menyepakati aturan ini nantinya," ujarnya dalam rapat yang dihadiri Liaison Officer (LO) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia Mayor Jenderal (Purn) Dahlan Harahap, Kepala BPBD Sumut Riadil Akhir Lubis sekaligus Ketua Pengendali Operasi GTPP Covid-19 Sumut, Kadishub Sumut Abdul Haris Lubis serta perwakilan pengelola Pelabuhan, Bandara dan Terminal di Sumut tersebut.© Copyright 2024, All Rights Reserved