Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi masih ogah mengembalikan mantan Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara Supryanto ke jabatan Eselon II.
Padahal, pengembalian Supriyanto ke jabatan eselon II merupakan putusan dari PTUN Medan atas gugatan yang dilayangkan oleh Supryanto atas pencopotannya dari jabatan tersebut oleh Edy Rahmayadi.
Kepada wartawan, Edy Rahmayadi ngotot tidak mau melaksanakan hal tersebut karena menilai keputusannya sudah benar.
"Jabatan itu adalah kepercayaan, dan siapapun yang menjabat di provinsi ini, ada MoU di situ, tanda tangan masalah kinerja," kata Edy, di Kantor Gubernur, Senin (31/7).
"Pada waktu kinerjanya itu tidak tercapai, ada pembinaan, ada peringatan. Masih tak tercapai, ya mohon maaf, rakyat menunggu kinerja itu," sambungnya.
Edy mengatakan, persoalannya bukan hanya soal PTUN. Meskipun Supryanto sudah diputuskan menang oleh PTUN Medan, menurut Edy sah-sah saja.
"Ini bukan persoalan, mau di PTUN gitu. Menang, menang aja, tak apa. Kalau saya tak mau melantik kenapa rupanya, kan gitu jadinya," jelasnya.
Mantan Pangdam I/BB ini menegaskan, bahwa keputusannya mencopot Supryanto sudah benar, sesuai mekanisme.
"Aku punya agama, pasti benarlah, pasti, karena itukan sistem. Ada yang mengawaki, ada yang menilai. Begitu tidak sesuai nilainya, diajukanlah ke saya, itulah namanya Baperjakat," ungkapnya.
"Kalau sampai eselon II, berarti disitu ada open bidding disitu. Jadi itu semua ada mekanisme, bukan senang dan tidak senang, tapi masalah kinerja," sambungnya.
Diketahui Supryanto menggugat Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ke PTUN karena mencopotnya dari jabatan Kepala Dinas Perhubungan. Oleh PTUN, gugatan tersebut dikabulkan dimana hakim membatalkan Keputusan Gubernur Edy Rahmayadi terkait pencopotan tersebut.
Tidak hanya itu, Gubernur Edy juga diwajibkan mengembalikan Supriyanto ke jabatan eselon II semula atau kedudukan sejenis. Kemudian gubernur juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 611.000.
© Copyright 2024, All Rights Reserved