Selain serangan yang dilancarkan oleh Rusia ke Ukraina, dalam beberapa hari belakangan ini pemberitaan media massa di Indonesia yang menyita perhatian adalah soal isu penundaan pemilu 2024.
Kalau boleh meminjam istilah 'Orang Medan' isu ini bisa dibilang isu yang paling 'Koncang' pasca mulai redupnya wacana perpanjangan masa jabatan presiden.
Dua partai politik yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi sorotan utama karena sudah menyatakan dukungannya untuk penundaan pemilu ini.
Atas nama kebebasan berpendapat, dan tentu saja atas nama kepentingan politik, saya kira dua partai ini sah saja menyampaikan dukungan mereka. Meskipun seperti kata Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, wacana ini tidak menarik dan hanya dihembuskan oknum tertentu yang berharap wacananya diterima masyarakat.
"Syukur-syukur diterima masyarakat. Tapi prediksi NasDem, wacana ini tidak berakhir pada tingkat sampai pada keberanian dan kesepakatan untuk mengamandemen UUD 1945. Jalan lain tidak ada, tidak mungkin Perpu itu dibawah UUD, dekrit? justru berbahaya itu menjerumuskan pemerintah sekarang," katanya kemarin.
Pada satu sisi, saya setuju dengan apa yang disampaikan Ketum NasDem yang akrab dengan panggilan SP ini. Ia menyebut istilah 'keberanian dan kesepakatan mengamandemen UUD 1945' jadi poin kunci yang menurut saya penting menjadi penyadaran bagi kita bahwa ada aturan yang jelas dalam mengatur roda pemerintahan dan masa jabatan untuk menjadi tampuk pimpinan di negeri ini.
Indonesia mencatat, UUD 1945 telah diamandemen sebanyak 4 kali yakni tahun 1999, tahun 2000, tahun 2001 dan tahun 2002. Empat tahun itu adalah tahun-tahun dimana Bangsa Indonesia dengan dimotori oleh Mahasiswa berhasil mengalahkan rezim Orde Baru yang dinilai menjadi rezim yang buruk. Mudahnya sebut sajalah tahun REFORMASI. Masa yang tidak mudah yang ditandai dengan pergerakan mahasiswa Indonesia secara massiv di seluruh pelosok tanah air. Air mata dan darah bahkan nyawa dikorbankan dan pada akhirnya membuat Presiden Soeharto waktu itu menyatakan mundur dari kursi presiden.
Salah satu yang paling populer dalam perjuangan mahasiswa ini adalah peristiwa Trisakti. Dimana empat mahasiswa Universitas Trisakti tewas terkena peluru dan puluhan lainnya terluka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Sebutan pahlawan reformasi pun disematkan kepada mereka.
Nah, kembali soal amandemen UUD 1945, satu poin penting hasil amandemen itu adalah upaya untuk mencegah terulangnya Orde Baru. Salah satu poin terpenting amandemen UUD 1945 adalah membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Amandemen UUD 1945 terhadap Pasal 7 menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Amandemen ini membatasi masa kekuasaan presiden menjadi hanya 10 tahun.
Saya tentu tidak dalam kapasitas menyimpulkan apakah pihak yang mewacanakan perpanjangan masa jabatan presiden ataupun yang mewacanakan penundaan pemilu ini sedang lupa poin penting amandemen itu atau tidak.
Yang harusnya kita lihat adalah fakta bahwa amandemen UUD 1945 menghasilkan poin yang intinya mencegah terulangnya masa seperti Orde Baru. Tapi fakta selanjutnya, yang menghembuskan wacana ini adalah PAN dan PKB yang kalau boleh dibilang partai lahir berkat adanya reformasi.
Di tengah masyarakat, dukungan terhadap wacana ini juga sudah muncul. Di Sumatera Utara misalnya, muncul Koalisi Rakyat Bersama (Kobar) yang digagas oleh mantan kalangan aktivis mahasiswa. Mereka menyatakan siap mengawal amandemen UU 1945 terkait periodisasi Presiden.
Pada titik ini saya jadi bertanya-tanya, kira-kira bagaimana perasaan 4 mahasiswa Universitas Trisakti yang kehilangan nyawa untuk memperjuangkan agar tidak ada peluang Indonesia kembali seperti Zaman Orde Baru? Apakah nama mereka sedang dilupakan dan nyawa mereka sedang dikangkangi?
Ah, saya tidak mau menjawab. Karena kalau saya sampai mendengar jawabannya, saya takut dibilang sedang 'halu'.***
© Copyright 2024, All Rights Reserved