Usulan Hak Angket yang disuarakan anggota Komisi XI DPR RI, Masinton Pasaribu, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia capres-cawapres dipastikan terus berjalan.
“Bismillah.. berjalan,” tegas Masinton seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/11/2023).
Saat disinggung lebih jauh mengenai usulan hak tersebut, politikus PDIP itu meminta semua pihak untuk bersabar. Sebab, proses pengajuan Hak Angket masih terus diupayakan.
“Minggu depan diinfokan perkembangannya,” tandasnya.
Dalam Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa kemarin (31/10), Masinton Pasaribu mengajukan interupsi.
Dalam interupsinya, dia mengusulkan Hak Angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia minimal capres-cawapres yang dinilai bermasalah.
Sebab, kata Masinton, para akademisi, pakar, hingga ahli hukum tata negara pun mempermasalahkan putusan MK tersebut.
“Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Ibu ketua (DPR), saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta untuk mengajukan hak angket terhadap lembaga mahkamah konstitusi,” demikian Masinton.
© Copyright 2024, All Rights Reserved