Mabes Polri menanggapi santai pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut Ferdy Sambo sudah membuat ‘kerajaan’ di internal polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan saat ini mereka fokus penyelidikannya masih terkait dugaan pembunuhan berencana dimana sang Jenderal bintang dua tersebut sudah berstatus tersangka bersama sejumlah personil Polri lainnya yang diduga terlibat.
"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 jo 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Dedi Kamis (18/8/2022).
Menurutnya, kini penyidik tengah fokus terhadap pencarian bukti dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo ke Brigadir J.
Ia juga mengatakan bahwa semua bukti nantinya akan disampaikan dipersidangan.
"Akan kita sampaikan ke JPU dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka dan yang transparan. Besok kita akan sampaikan secara komprehensif," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved