Polda Sumut menetapkan lima tersangka kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan kerja di Kamboja.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penetapan terhadap kelima tersangka dilakukan setelah penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara terhadap kasus PMI ilegal yang diamankan dari Bandara Kualanamu beberapa waktu lalu.
"Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka bernama GL (PMI), Ko Bacang alias Cahyadi (PMI), Aboi, Albert, dan Amat Cerdas Kahar," katanya, Kamis (18/8/2022).
Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Hadi mengungkapkan tiga orang sudah diamankan, yakni GL, KB alias Cahyadi dan Aboi.
"Dua orang tersangka lagi A dan ACK masih dalam pengejaran Polda Sumut," ungkapnya
Peran dari para tersangka menurut Hadi mulai dari perekrut, menyiapkan fasilitas penginapan, menyiapkan keberangkatan pesawat, dan lainnya.
“Polisi sejauh ini masih terus mendalami kasus ini,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved