Wali Kota Medan, Bobby Nasution kembali mengimbau agar warganya tidak takut melaporkan adanya pungutan liar yang masih kerap menjadi keluhan di tengah masyarakat.
Pungutan liar dengan berbagai alasan menurutnya harus dihapuskan karena mengganggu usaha warga.
"Kalau ada organisasi ataupun segala macam bentuknya yang meminta uang dengan alasan keamanan itu pungli. Silakan lapor, baik ke kami, ke kepling, kelurahan, kecamatan, Babinsa atau Bhabinkamtibmas. Silakan,” katanya.
Penegasan ini disampaikan Bobby mengingat masih banyaknya aksi-aksi pungli yang kerap terjadi di Kota Medan. Tidak sedikit yang menjadi viral setelah video pungli tersebut tersebar di media sosial dan kemudian ditindak oleh aparat penegak hukum.
Pengamat hukum, Rion Arios menilai, ketegasan dari Bobby Nasution menjadi penting. Mengingat, para pelaku pungli kerap membawa-bawa nama organisasi maupun kelompok-kelompok yang membuat masyarakat menjadi sulit untuk melawan.
Disebutkannya, dari sisi aturan pungli merupakan salah satu modus korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dengan Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2001.
Dalam perspektif tindak pidana korupsi, jelasnya, pungli adalah tindakan meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut dan bila tidak sesuai dengan peraturan dan merugikan masyarakat tentu saja dapat dipidana. Karena itu, tambah Rion, demi kenyamanan masyarakat aparat penegak hukum juga harus tegas.
“Kalau tidak sesuai peraturan dan berpotensi merugikan masyarakat dan meresahkan, siapapun yang melakukan, baik yang ditokohkan maupun para ketua-ketua dapat dipidana. Aparat harus tegas mewujudkan harapan Walikota Medan itu,” harap Rion.
Secara hukum, lanjutnya, tindakan pungutan liar, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal 368 ayat (1) itu menyatakan Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved