Ketua Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (LIPPI) Sumut, Roni Al Hadi akan mengadukan soal dugaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bodong Hotel Aston City Hall kepada aparat penegak hukum.
Hal itu dikatakan Roni usai mendatangi Management Hotel Aston City Hall, Rabu (26/7/2023) di Medan.
“Kami sudah datang dan berupaya meminta penjelasan kepada pihak managemen Hotel Aston. Tapi mereka mengelak. Ini sederhana saja kok. Kalau memang IMB nya benar dan sesuai aturan kan gak ada masalah,” kata Roni Al Hadi kepada wartawan.
Dikatakan Roni, pihaknya sudah melakukan investigasi terhadap dugaan IMB bodong Hotel Aston City Hall. Pasalnya, ada beberapa kejanggalan terkait IMB bernomor 01400/645/1221/04.01/04 tertanggal 08 November 2004. IMB tersebut diduga dikeluarkan atas dasar yang tidak sesuai dengan peraturan. Bahkan spesifikasi bangunan diduga tidak sesuai dengan IMB.
“Selain penerbitan IMB diduga bermasalah, kami juga menemui adanya ketidaksesuaian data di IMB dengan keadaan di Hotel Grand Aston City Hal,” kata Roni lagi.
Sebagai informasi, IMB Hotel Aston Grand City Hall dikeluarkan berdasarkan surat perjanjian kerjasama Walikota Medan dengan PT Multi Arta Semesta (MAS) tanggal 19 Februari 2004.
Roni menyebutkan perjanjian Walikota Medan dengan PT Multi Arta Semesta (MAS) dengan nomor Perjanjian Kerjasama No: 640/2378 dan No: 009/II/MAS/04 tanggal 19 Februari 2004, diduga sarat melanggar ketentuan.
“Jadi didalam SK perjanjian itu kalau kita lihat lokasi lahan yang dituangkan dalam perjanjian mereka di Pasar Ikan Kesawan bukan di Balai Kota. Jadi apa yang dikatakan Pemko Medan kalau itu berdasarkan HPL itu tidak ada, karena bukan disitu," tegasnya.
Roni menduga adanya persekongkolan jahat dan dugaan mega korupsi dalam mengeluarkan IMB Hotel Grand Aston City Hall. Ini kemudian diikuti dengan serentetan kebijakan bodong seperti mengeluarkan IMB yang tidak sesuai serta kompensasi dana milyaran rupiah kepada beberapa pihak.
© Copyright 2024, All Rights Reserved