Aliansi Pemuda Millenial Sumatera Utara (APM-SU) membahas plus-minus kehadiran perusahaan pertambangan PT Dairi Prima Mineral (DPM) bagi masyarakat di Kabupaten Dairi.
Hal ini dibahas dalam webinar dengan tema “Dampak Pertambangan terhadap Lingkungan serta Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Dairi”.
Webinar ini dibuka oleh penasehat APM-SU, Alfriansyah Ujung dan dipandu oeh M Ridho Pardosi selaku moderator dengan pembicara Ketua Umum APM-SU Arifatullan Manik dan Achmad Zulkarnain selaku perwakilan PT DPM dan beberapa pembicara lainnya.
"Webinar tersebut digelar dikarenakan kuatnya polemik antara pro dan kontra terhadap hadir nya tambang di kabupaten Dairi oleh PT DPM," kata Alfriansyah ujung.
Alfriansyah menegaskan PT. DPM harus benar-benar pro terhadap rakyat Dairi.
"Jika DPM hadir makin membuat sengsara rakyat, saya rasa lebih baik tidak ber operasi, saya yang juga wakil rakyat akan menyuarakan kepentingan rakyat dan siap memperjuangkan agar PT DPM tidak ber operasi lagi, jika saya dengar ada rakyat makin sengsara karena kehadiran PT.DPM," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua umum APM-SU, Arifatullah Manik dalam sambutannya meminta agar kehadiran tambang tidak menjadi ajang perpecahan warga Dairi.
"Justru sebaliknya, kegiatan tambang menjadi jalan untuk kemajuan daerah dari segi pendapatan penduduk serta Kesejahteraan Masyarakat sekitar tambang," ujarnya.
Sedangkan Achmad Zulkarnain yang mewakili PT. DPM mejelaskan bahwa pertambangan bagian dari rangkaian kegiatan dalam rangka pengelolaan dan penguasaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, ekplorasi, studi kelayakan, kontruksi, pertambangan yang tertaut dalam UU no 3 tahun 2020.
PT DMP menurutnya hadir dengan tetap memperhatikan berbagai dampak bagi masyarakat. Mereka terus berusaha agar operasional mereka ikut memberikan dampak positif bagi masyarakat dari segi pendapatan, maupun pendidikan bagi masyarakat DAiri.
"PT DPM juga memberikan kesempatan peluang pekerjaan terhadap masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan, PT DPM juga sudah beberapa kali memberikan Beasiswa pendidikan kepada Mahasiswa Dairi yang berasal dari area lokasi tambang," ungkapnya.
Ridwan Jamaluddin Dirjen Minerba ESDM yang diwakilkan oleh Lana Syariah dalam kesempatan tersebut memaparkan beberapa poin penting dalam pertambangan mulai dari regulasi yang tercantum dalam UU no 32 tahun 2009, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang ditandai dengan isin AMDAL ( Analisis Masalah Dampak Lingkungan), juga komitmen dalam dokumen lingkungan yang melibatkan para pemangku kepentingan.
Dijelaskannya, kegiatan pertambangan berdampak terhadap peningkatan perekonomian harus diimbangi dengan perlindungan lingkungan hidup pertambangan untuk menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan dan sosial pada wilayah kegiatan pertambangan, yang ketiga Kegiatan Reklamasi merupakan bentuk pemulihan lingkungan yang dilakukan pada semua tahap pertambangan dari eksplorasi sampai pascatambang.
Kegiatan Reklamasi merupakan bentuk pemulihan lingkungan yang dilakukan pada semua tahap pertambangan dari eksplorasi sampai pascatambang, kegiatan Reklamasi dilakukan pada area lahan bekas eksplorasi, lahan bekas tambang, lahan bekas timbunan, dan lahan bekas fasilitas penunjang, kegiatan pascatambang dilakukan pada akhir masa operasi penambangan dalam bentuk pemulihan lingkungan hidup dan pengembangan sosial ekonomi.
Hal yang sama disampaikan Ilham Nurfajar yang merupakan Direktur Format Indonesia. Ia menyampaikan kehadiran tambang harus memberikan kesejahteraan bagi lingkungn dan masyarakat. Hal ini dapat dicapai dengan beberapa kebijakan yakni
1. Masyarakat lokal harus menjadi prioritas penyerapan tenaga kerja
2. Pemerintah harus memastikan seluruh TKA yang bekerja adalah berkompeten dan tidak cacat administrasi
3. Perusahaan pertambangan wajib melakukan pemetaan kondisi sosial-ekonomi masyarakat untuk mengetahui dampak yang dihasilkan atas kehadiran perusahaan.
4. Perusahaan wajib melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat berbasis lingkungan dan keberlanjutan.
5. Menuntut Perusahaan menjelaskan secara terbuka dan jelas atas rencana kegiatan yang akan dilakukan.
6. Teknis pertambangan dilakukan dengan memperhatikan keselamatan kerja, serta pengelolaan lingkungan yang bertanggungjawab.
© Copyright 2024, All Rights Reserved