Pelaporan mantan anggota DPRD Sumatera Utara bernama Robby Anangga oleh Mulyadi ke Polda Sumatera Utara ternyata karena terlapor melanggar kesepakatan bisnis terkait pembagian keuntungan dari transport fee.
Mulyadi yang melapor atas nama kliennya Delmeria, merasa dirugikan hingga mencapai sekitar Rp 3 hingga Rp 4 miliar.
Mulyadi menjelaskan, persoalan ini berawal dari kerjasama antara Robby Anangga dengan Delmeria sebagai perusahaan jasa pengangkutan gas elpiji ukuran 3 kilogram milik Pertamina. Dalam pengelolaan perusahaan itu, mereka membuat berbagai kesepakatan dan perjanjian terkait pembagian keuntungan, penjualan tiap bulan hingga transport fee.
“Transport fee itu dibayar Pertamina sebagai pengganti uang transport yang didahulukan oleh rekanan, itu mereka (Robby dan Delmeria) ini. Laporan di Polda itu dikhususkan melaporkan Robby menggelapkan dana transport fee yang tidak dibagi,” katanya kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).
Menurut Mulyadi, pembagian transport fee tidak direalisasikan oleh terlapor terjadi mulai 2017 lalu hingga saat ini. Padahal, transport fee tersebut selalu dibayar oleh pihak Pertamina selaku perusahaan yang memakai jasa mereka.
“Awalnya dibagi hanya sekali, dua kali. Setelah itu tidak lagi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam kerjasama ini awalnya Robby dan Delmeria serta seorang pengusaha lainnya membuat kesepakatan kerjasama dalam jasa pengangkutan tabung gas ukuran 3 kg. Meski perusahaan tersebut dibuat secara patungan, namun Robby diberi kepercayaan untuk mengelola.
“Yang dia kelola ada 6 DO, 2 punya bu Delmeria dan 2 punya Robby. Terakhir bu Delmeria jadi pemilik 4 DO dan Robby 2 DO tapi yang mengelola tetap Robby,” sebutnya.
Terkait laporan di polisi, penyidik menurut Mulyadi telah melakukan gelar perkara untuk membuktikan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh terlapor.
“Proses tentang bagaimana semua itu terfaktakan di penyidikan, itu tentu penyidiklah yang bisa merinci,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan proses penyelidikan terhadap kasus ini sudah sampai pada tahap gelar perkara pada 7 Oktober 2022 lalu. Hasilnya, penyidik menetapkan Robby sebagai tersangka.
“Hasil gelar perkara tersangka,” ujarnya.
Sebagai informasi, Robby Anangga merupakan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2014-2019 dari Partai Hanura. Namun informasi terbaru menyebutkan, saat ini politisi muda ini sudah bergabung dengan Partai Nasdem.
© Copyright 2024, All Rights Reserved