Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memilih sikap menunggu putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi terkait kelanjutan permohonan sengketa Pilkada Medan 2020 yang diajukan oleh Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (AMAN).
Meski MK tidak lagi mencantumkan gugatan tersebut dalam bagian perkara yang dijadwalkan untuk disidang, namun hal ini menurut mereka tidak langsung membuat KPU Medan membuat kesimpulan sendiri.
"Sementara ini belum ada agenda sidang lanjutan untuk perkara registrasi no 41 dikarenakan pemohon tidak hadir pada sidang pendahuluan. Sebab itu mungkin kami tinggal menunggu putusan tanggal 15/16 februari 2021," Kata Kordinator Divisi Hukum KPU Medan, Zefrizal, Selasa (2/2).
Ditambahkannya, meski tidak ada agenda persidangan lanjutan, KPU Medan kata dia, tetap menyampaikan jawaban dan bukti-bukti kepada MK sebagai jawaban mereka atas permohonan pemohon. Jawaban serta alat bukti sudah disampaikan per 1 Februari ke MK melalui KPU RI.
Jawaban serta bukti-bukti yang disampaikan KPU adalah untuk membantah dalil pemohon yang meminta pembatalan hasil Pilkada Medan karena dugaan penggelembungan suara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved