Masyarakat di Sumatera Utara menilai pengelolaan Danau Toba perlu dipertegas dengan aturan yang terncantum dalam undang-undang khusus. Hal ini penting untuk memastikan pengeloaan Danau Toba akan memenuhi kriteria yang didasarkan pada kajian mendalam seputar seluruh aspek yang ada di danau terbesar di Indonesia tersebut.
Hal inilah disampaikan Ketua Yayasan Pusuk Buhit, Effendi Naibaho yang menginisiasi adanya tim kecil pengusul rancangan undang-undang (ruu) Otorita Danau Toba.
"Kalau pengelolaan Danau Toba dengan undang-undang tentu akan lebih mengikat dan cakupannya akan lebih luas," katanya kepada RMOLSumut, Selasa (2/2).
Saat ini pengelolaan Danau Toba dibawah Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) masih berpijak pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 tahun 2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba. Dalam perpres tersebut BPODT berada dibawah presiden dimana dewan pengarah adalah Menko Maritim.
Gaung dari Perpres ini sendiri menurut Effendi akan berbeda jika pengeloaan Danau Toba diatur dalam sebuah undang-undang khusus yang tentunya dalam penyusunannya harus melalui berbagai kajian dengan melibatkan seluruh stakeholder termasuk masyarakat di kawasan Danau Toba.
"Intinya dengan undang-undang, intervensi politiknya kuat dan otomati nanti intervensi anggarannya akan besar karena langsung dari APBN," ungkapnya.
Saat ini kata Effendi, sudah terbentuk tim kecil pengusul RUU Otorita Danau Toba yang diisi oleh para akademisi dan kaum cendikiawan di Sumatera Utara dimana dirinya menjadi koordinator. Pada Februari hingga April 2021 ini mereka mengagendakan perampungan draft usulan RUU tersebut dan melakukan audiensi dengan 8 kepala daerah dan DPRD Kabupaten/kota di kawasan Danau Toba serta Gubernur Sumut dan DPRD Sumut.
"Terhadap rancangan ini nantinya akan dilakukan kajian akademik dengan melibatkan berbagai perguruan tinggi di Sumatera Utara sebelum dibawa ke DPR RI," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved