Dukungan dari berbagai instansi terkait sangat dibutuhkan untuk mendukung pemutakhiran data pemilih okeh jajaran KPU Kabupaten/Kota di Sumatera Utara.
Sayangnya, dukungan tersebut menurut Ketua KPU Sumatera Utara, Herdensi Adnin belum mereka dapatkan secara penuh. Padahal, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan amanah Undang-undang.
"Itu yg menyebabkan beberapa KPU kabupaten/kota progres data pemutakhiran nya 0. Padahal pasti tiap hari ada yang berusia 17 tahun, meninggal dunia, atau pindah domisili," kata Herdensi, Kamis (15/8/21).
Dijelaskannya, instansi yang sangat berkaitan dengan kepentingan pemutakhiran data tersebut yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di kabupaten/kota. Mereka tidak konsisten memberikan data konsolidasi dan data pelayanan.
Padahal, dari kedua data itu setidaknya akan diketahui penduduk berusia 17 tahun, meninggal dunia, atau pindah domisili yang akan dikonversi menjadi data pemilih.
"Padahal, KPU menurut UU harus melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Tidak lagi menunggu tahapan pemutakhiran pada periode pemilu," ujarnya.
Pemutakhiran dilakukan sesuai peristiwa atau kejadian menyangkut status kependudukan. Apabila ada pemilih baru yang berusia 17 bisa ditambahkan, atau meninggal dunia dicoret setiap bulan. Pada prinsipnya, pemutakhiran ini adalah proses menambah pemilih baru, mencoret pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dan melakukan perubahan dan perbaikan data pemilih.
Selain ke Disdukcapil, kerjasama serupa juga diharapkan KPU kepada Dinas Pemdes, Dinas Pendidikan, BPJS, Kodam I/BB, dan juga Polda Sumut.
Lembaga-lembaga ini punya peran yang tak kalah penting dalam mendukung pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
"Kita berharap akan ada MoU antara KPU dan lembaga-lembaga ini dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved