Kejadian surat suara dicoblos sepihak oleh orang tak dikenal yang terekam dalam video yang viral di media sosial (medsos), direspons Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan mengirim petugas ke Malaysia.
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, pihaknya melakukan pengecekan ke Malaysia yang menjadi lokasi kejadian surat suara metode pos dicoblos bukan oleh pemilih yang terdaftar.
"Kami akan mengirim tim untuk melakukan pendalaman terhadap semua informasi berkenaan dengan pelaksanaan pemungutan suara di Malaysia, baik pemungutan suara metode pos maupun KSK (kotak suara keliling)," ujar Idham kepada wartawan seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (8/2/2024).
Idham memastikan, pelaksanaan pencoblosan Pemilu Serentak 2024 di luar negeri di negara lain, baik menggunakan metode pos, Kotak Suara Keliling (KSK) hingga Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPS LN), tidak seperti di Malaysia.
"Sejauh ini pelaksanaan pemungutan suara di luar negeri menggunakan tiga metode, yakni TPSLN, KSK, dan pos, alhamdulillah berjalan lancar, kecuali di Kuala Lumpur," urainya.
Pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 di luar negeri dimulai sejak 4 Februari 2024 untuk metode KSK, 5 hingga 11 Februari 2024 untuk metode pos, serta 5 hingga 14 Februari 2024 untuk metode TPS LN.
Gelaran pemilihan di luar negeri berlangsung di 128 Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
© Copyright 2024, All Rights Reserved