Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat untuk diperiksa terkait perkara dugaan suap yang menjerat BUpati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.
Pemeriksaan terhadap para pejabat tersebut dilakukan oleh penyidik di Markas Polda Sumatera Utara.
"Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Sumut, Jalan SM Raja XII KM 10,5, nomor 60 Medan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu siang (2/2).
Saksi-saksi yang dipanggil yaitu, Prayitno selaku Kasubbag LPSE Bag PBJ Setda Pemkab Langkat, Yoki Eka Prianto (mantan Kasubbag Pengelolaan Bag PBJ Setda Pemkab Langkat), Wahyu Budiman (Kasubbag Pengelolaan Bag PBJ Setda Pemkab Langkat), dan Umar (Kasubbag Advokasi Bag PBJ Setda Pemkab Langkat).
Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) bersama lima orang lainnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (18/1).
Lima orang lain yang ikut ditetapkan sebagai tersangka adalah Muara Peranginangin (MR) selaku kontraktor, Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga merupakan saudara kandung Bupati Terbit.
Kemudian Marcos Surya Abadi (MSA), Suhandra Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS). Ketiganya berstatus sebagai kontraktor.
© Copyright 2024, All Rights Reserved