Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengumumkan mantan narapidana korupsi dalam daftar calon legislatif Pemilu 2019.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pengumuman ini adalah salah satu upaya untuk menseleksi wakil rakyat yang bersih.
"Itu supaya masyarakat memperoleh gambaran untuk nanti wakil yang dipilih itu supaya yang bersih," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu malam (30/1).
Dia menyarankan kepada KPU untuk tidak sekedar mengumumkan saja. Tetapi nama-nama mantan narapidana itu ditempel di tempat pemungutan suara.
"Dari dapil mana, di TPS-nya ditempelin. Kan nanti disebutkan di situ dalam tanda kurung mantan terpidana kasus korupsi," jelas Alex.
Dia pun menekankan bahwa pada dasarnya pengumuman KPU bertujuan baik untuk masyarakat dan tidak untuk mempermalukan caleg.
"Kan bukan mempermalukan, ini kan untuk menyampaikan fakta," demikian Alex.[R]
© Copyright 2024, All Rights Reserved