Perhitungan cepat merupakan sebuth metode akademis dengan pengambilan sampel.
Dengan pengelolaan menggunakan metode statistik, maka sajian data tersebut dapat dikatakan mewakili perolehan suara secara umum.
Demikian disampaikan Komunikolog Indonesia, Dr Emrus Sihombing menyikapi banyaknya sajian data perolehan suara pada pemilu 2024 oleh lembaga survey maupun komisi pemilihan umum (KPU).
“Data quick count dapat merupakan metode ilmiah untuk menduga hasil perolehan dari populasi. Itu bisa dipastikan hasilnya mewakili kondisi yang sebenarnya dengan catatan tidak ada kecurangan, manipulasi dan lainnya,” katanya kepada RMOLSumut.
Sosok yang merupkaan akademisi dari Universitas Pelita Harapan ini menambahkan, hal yang harus menjadi perhatian masyarakat adalah jika hasil yang disajikan tersebut merupakan hasil akhir yang diperoleh dari sebuah kecurangan maupun manipulasi. Hal ini dapat terjadi karena lembaga survey hanya melihat hasil akhir yang tertera untuk kemudian diinput sebagai data.
“Mereka tidak mau tau apakah hasil akhir itu diperoleh dari sebuah kecurangan atua manipulasi data, mereka kan tidak sampai kesana,” ujarnya.
Karena itu kata Emrus, sebagai sebuah kajian ilmiah. Maka, lembaga-lembaga survey harus ikut bertanggungjawab soal proses terjadinya hasil akhir yang mereka akumulasi tersebut.
“Itu bagian dari pertanggungjawaban akademis menurut saya. Dengan begitu, data yang mereka sajikan dapat dipertanggungjawabkan mulai dari proses, bukan hanya dari nilai akhir,” ungkapnya.
Pada sisi lain, penyajian data juga berpotensi dilakukan untuk menggiring opini publik atas hasil yang belum tentu sesuai dengan data sebenarnya. Hal ini dikatakannya menanggapi input data pada laman KPU salah satunya seperti input data calon DPD RI di Sumatera Utara.
Diketahui, data perolehan suara calon DPD RI asal Sumatera Utara dalam dua hari terakhir mengalami fluktuasi yang sangat signifikan terutama pada perolehan suara calon incumben. Menurut Emrus, bentuk pertanggungjawaban dari penginput data juga harus diminta berkaitan dengan penyajian tersebut.
“Data yang diinput harus benar-benar data yang sudah bersih dan tidak berpotensi sengketa. Cek and ricek harus dilakukan sebelum input data sehingga tidak akan memunculkan kecurigaan publik,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved