Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan akademisi USU, Prof Yusuf L Henuk ke Polres Deli Serdang, Jumat (29/1). Laporan ini terkait cuitan Henuk dianggap rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
"Laporan ini sesuai instruksi dari DPP KNPI Pusat agar seluruh pengurus KNPI daerah melaporkan hal itu ke pihak kepolisian," kata Sekretaris DPD KNPI Deli Serdang, Ronggur Simorangkir.
Dalam laporan ini, KNPI Deli Serdang menurut Ronggur menyertakan 6 bukti cuitan Prof Henuk pada akun twitternya yang dinilai mengandung unsur rasis. Tindakan ini menurut mereka melanggar UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian soal soal kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan (SARA) sebagaimana dalam pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP.
Selain nama Prof Henuk, nama Permadi Arya yang populer dengan sebutan Abu Janda.
© Copyright 2024, All Rights Reserved