Media massa memiliki kepentingan terhadap publisher rights yang kini sedang digodok untuk diatur dalam bentuk peraturan presiden (perpres).
Publisher rights merupakan regulasi yang menuntut tanggung jawab platform digital global, seperti Google dan Facebook, untuk memberikan nilai ekonomi atas konten berita yang diproduksi media lokal dan nasional. Dengan kata lain, media akan mendapatkan semacam royalti atas konten-konten yang disebarluaskan platform digital global.
Ketua Umum PP Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa mengatakan kebutuhan terhadap publisher right ini memang dibutuhkan.
“Jadi memang kita punya kebutuhan publisher rights,” katanya pada temu ramah pengurus PP JMSI Pusat, Pengda JMSI Sumatera Utara dan Pengcab JMSI Kabupaten/kota se-Sumatera Utara di Pendopo Khadijah, Komplek Tasbih, Medan, Selasa (12/9/2023).
Berkaitan dengan itu kata Teguh, perusahaan media massa juga dituntut untuk meningkatkan kualitas produknya. Hal ini dimulai dari mematuhi aturan terkait pendirian perusahaan media massa, mematuhi aturan berkaitan dengan kode etik jurnalistik yang kesemuanya itu mendukung terciptanya ekosistem pers yang sehat.
“Ini yang disebut dengan ekosistem pers yang sehat. Jadi ada beberapa hal yang harus diperhatikan yakni media sustainability, good journalism. Kalau itu kita kerjakan kita pasti dapat publisher right,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved