Berbagai regulasi yang bersinggungan dengan produk tembakau harus dibuat dengan asas keberimbangan.
Keberimbangan tersebut yakni bagi pihak yang bersentuhan langsung dengan tembakau maupun pihak lain yang terdampak dari industri tembakau.
Demikian disampaikan Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo pada acara silaturahmi AMTI di Cafe Akhirnya Coffee, Jalan Sei Putih no 9, Medan, Selasa (19/4/2022).
"Artinya ada solusi dan ada implementasi. Tidak cenderung hanya memandang dari satu pihak saja," katanya.
Budidoyo menjelaskan, Tembakau merupakan komoditas yang selalu dihadapkan pada berbagai sisi. Salah satu yang sering menjadi sorotan yakni berkaitan dengan aspek kesehatan. Hal inilah yang diyakini melahirkan berbagai regulasi seperti Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sudah ada di Kota Medan.
"Kita berharap petunjuk teknisnya nanti benar-benar seimbang. Misalnya tidak hanya memperhatikan dari pihak teman-teman yang berkutat di bidang kesehatan, namun juga memperhatikan pihak yang berkaitan dengan industri tembakau," ujarnya.
AMTI menurut Budidoyo merupakan pihak yang sangat mendukung adanya perda-perda yang mengatur tentang produk tembakau, termasuk Perda KTR. Bagi mereka, hal ini akan memberikan kepastian hukum dan kepastian dalam berusaha bagi industri tembakau.
"AMTI menyambut baik Perda, karena buat kami adanya Perdasyang seimbang akan jadi kepastian hukum sekaligus kepastian usaha. Kalau Perda tidak dibikin, tiba-tiba ada larangan tanpa dasar hukum itu akan menghancurkan industri tembakau. Buat kami aturan itu harus kita dukung karena kami juga tidak anti regulasi, asalkan didasari keseimbangan," pungkasnya.
Silaturahmi AMTI ini juga diisi dengan diskusi ringan dengan tema 'KTR Kota Medan dan Keseimbangan Pemenuhan Hak Kewajiban Konsumen'. Dua pembicara dihadirkan yakni Hananto Wibisono selaku Sekjen AMTI dan Padian Adi Siregar yang merupakan Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved