Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut melaksanakan kerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk seluruh anggota.
Penandatanganan kerjasama ini dilaksanakan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Pattimura, Medan, Kamis (22/9/2022).
"Kerja sama ini merupakan pertama kali di Indonesia dan merupakan pilot projek untuk PWI daerah lainnya guna melakukan hal serupa," kata Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut, Henky Roshidien.
Dalam kesempatan tersebut Henky didampingi Asep Wilayah Bidang Kepesertaan Awalul Rizal, Asdep Wilayah Bidang MR Wasrik Iskandar, Kacab Tamora Andi W Leksana dan Kabid Keps Asipola Manalu, Panata Habieb Sahlevi.
Sedangkan pengurus PWI Sumut dihadiri langsung oleh Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik didampingi Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumut M Syahrir, Sekretaris PWI Sumut SR Hamonangan Panggabean, Bendahara Hartati, Wakil Ketua Bidang Kesra Rifai Parinduri, Wakil Ketua Bidang Siber Austin Antariksa Tumengkol, Wakil Ketua Bidang Organisasi Rifki Warisan, Wakil Sekretaris Julia Tarigan serta Ketua Seksi Antar Lembaga Amru Lubis.
Henky Roshidien mengatakan kerjasama ini merupakan langkah positif bagi organisasi sebesar PWI Sumatera Utara.
"Mudah mudahan kedepannya ini menjadi tolok ukur PWI Pusat dan se-Indonesia serta menjadi contoh real," ucap Henki Roshidien.
Sebelumnya, Kacab Tamora Andi W Leksana mengutarakan saat ini sudah terdaftar 505 dari 700-an anggota PWI Sumut dalam program JKK dan JKM jaminan sosial ke tenaga kerjaan. "Kami sangat bangga pada PWI Sumut yang turut dalam jaminan sosial rakyat Indonesia," ungkapnya.
Ia juga menyampaikan dalam dua program jaminan sosial ini akan mencover seluruh anggota PWI Sumut jika terjadi kecelakaan saat melaksanakan tugas organisasi. Demikian juga jika ada anggota yang meninggal dunia ahli waris akan mendapatkan biaya pertanggungan senilai Rp 42 juta. Dan jika yang bersangkutan sudah tiga tahun menjadi peserta maka dua anaknya akan memperoleh beasiswa sebesar Rp 174 juta dari TK hingga perguruan tinggi.
"Jika kuliah Rp 12 juta per tahun, SMA 3 juta per tahun, SMP 2 Juta dan SD dan TK Rp 1,5 juta per tahun," paparnya.
Sedangkan, anggota PWI Sumut jika mengalami kecelakaan kerja, maka mendapatkan manfaat perawatan perobatan sampai sembuh oleh medis. Jika bersangkutan tidak mampu bekerja maka akan diberikan uang sebagai pengganti upah yang hilang. Jika yang bersangkutan meninggal karena kecelakaan kerja maka ahli waris akan memperoleh santunan 48 kali upah yang dilaporkan dan dua anaknya dapat bea siswa dari TK hingga PT totalnya Rp 174 juta.
Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik mengatakan pihaknya sedang berupaya agar seluruh anggota PWI Sumut termasuk yang berusia 65 tahun keatas dapat dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Sedih kali rasanya jika orang tua kami tidak bisa tercover," paparnya sembari mengharapkan adanya solusi dari BPJS terkait hal itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved