Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir paket bersifat imbauan dan tidak wajib bagi perusahaan.
Hal tersebut disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat mengklarifikasi pernyataannya mengenai THR kepada ojol dan kurir.
"(Hanya) imbauan," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri, seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL dari CNN, Rabu (20/3/2024).
Sehubungan dengan pernyataan yang bersifat imbauan, maka pemerintah kata Indah tidak akan mengenakan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada mitranya.
Meski demikian, pihak Kemnaker sendiri disebut sudah menjalin komunikasi dengan pihak aplikator transportasi online, seperti Gojek dan Grab dan perusahaan ekspedisi.
"Kami sudah jalin komunikasi dengan direksi, manajemen para ojek online, khususnya pekerja dengan menggunakan platform digital termasuk kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya," ujar Indah dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (18/3).
Indah sebelumnya mengatakan bahwa meski kurir paket masuk dan ojol menganut sistem kemitraan, namun mereka disebut tetap berhak mendapatkan THR, karena masuk ke dalam kategori perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
© Copyright 2024, All Rights Reserved