Koodinator Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumut (Gebraksu), Saharuddin meragukan kemampuan Ganda Wiatmaja sebagai SEV Managemen Asset pada kantor Regional Head Regional I (Eks PTPN II).
Pasalnya menurut Saharuddin, semasa Ganda Wiatmaja sebagai Kabag Hukum PTPN II masih banyak pekerjaan penyelamatan aset BUMN yang dipercayakan kepadanya, ternyata tidak jelas arah penyelesaiannya alias digantung. Sebagai contoh penyelesaian aset lahan garapan HGU Nomor 152 di Dusun IX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang. Lahan tersebut bahkan telah dilakukan pengukuran oleh dilakukan Tim lapangan Kantor Hukum SBP & Partners.
“Para warga yang rumahnya sudah diukur kondisinya berharap-harap cemas karena harus menerima janji-janji tak pasti pembayaran dari mitra kerja yang mengaku menerima surat kuasa dari PTPN II yang kini berubah nama manjadi Regional Head kantor Regional-1 berkantor di eks PTPN II Tanjung Morawa,” ungkap Saharuddin kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).
Saharuddin juga mengungkapkan betapa sedihnya kondisi warga Dusun IX Desa Sampali yang selama ini menerima aksi intimidasi dan teror dari oknum yang tidak bertanggung jawab melempari rumah-rumah warga pada malam hari. Bahkan ancaman pembakaran rumah hanya karena rumahnya sudah diukur tapi belum dibayar.
“Warga berharap pihak Regional Head Regional 1 segera menuntaskan penyelesaian pembayaran tali asih kepada warga dengan melibatkan pihak PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) yang merupakan anak perusahaan eks PTPN II dan pihak Kantor Hukum SBP & Partners selaku mitra dan penerima kuasa dari PTPN II, tanpa melibatkan Ganda Wiatmaja selaku SEV Managemen Asset. Biarlah warga dapat memanfaatkan pembayaran tali asih dan bisa hidup tenang segera meninggalkan lahan garapan menuju tempat tinggal yang baru lebih nyaman,” tegas Saharuddin lagi.
Saharuddin memprediksi jika kondisi ini terus berkepanjangan maka sulit rasanya pihak Regional Head Regional-I, Didit Prasetyo dapat mengamankan aset BUMN berupa lahan garapan di Dusun IX, Desa Sampali.
Ditempat terpisah praktisi hukum yang juga Ketua Dewan Kehormatan Kongres Advokad Indonesia (KAI) Sumut, Zakaria Rambe, turut menyesalkan sikap PTPN II yang terkesan ragu-ragu dan tidak profesional dalam mengambil kebijakan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved