Sidang lanjutan terhadap aktivis Kesatuan Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat berlanjut dengan menghadirkan saksi ahli bidang ITE Joshua Sitompul.
Dalam keterangannya, Joshua menjelaskan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), hanya bisa merekomendasikan kepada operator media sosial untuk menghapus satu konten.
"Kita bicara konteks Indonesia, bisa saja konten itu takedown, bisa diajukan dari Kominfo jika memang melanggar aturan. Karena yang berhak men-takedown adalah Twitter atau media sosial," kata Joshua.
Joshua yang merupakan Koordinator Bidang Hukum dan Kerjasama Kemenkominfo ini, rekomedasi penghapusan konten dilakukan setelah Kemenkominfo menerima laporan dari masyarakat dan melakukan kajian.
"Jadi dari sisi perspektif Kominfo itu berdasarkan laporan atau report, kalau memang ada pelanggaran nanti kami ajukan untuk takedown,” ujarnya.
Begitu pun soal blokir akun media sosial. Kata Joshua, Kemenkominfo hanya bisa blokir langsung pada konten pornografi atau konten lain yang diawali adanya pengajuan dari lembaga-lembaga terkait seperti BNPT jika berkaitan konten terorisme.
"Kita bisa memblokir langsung jika berkaitan dengan pornografi, tapi kalau kita bicara konten separtisme bahkan peredaran obat-obatan terlarang, kita tidak bisa memblokir langsung," terangnya.
"Termasuk juga konten terorisme, itu harus ada aduan atau pengajuan dari BNPT untuk dilakukan pemblokiran," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved