Pihak kepolisian hingga hari ini masih memproses Harto Manalu, sopir angkutan kota (angkot) Wampu Mini 123 yang tertabrak kereta api saat menerobos palang perlintasan sebidang di Jalan Sekip, Medan, pada Sabtu (4/12/2021) lalu.
Salah satu rangkaian yang dilakukan terhadap Harto yakni dengan melakukan tes urin terhadap Harto. Hasilnya yang bersangkutan dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.
“Yang bersangkutan (sopir) setelah menjalani pemeriksaan urine, positif mengonsumsi narkoba jenis methamphetemin (sabu),” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (5/12/2021).
Hadi menjelaskan saat ini sopir yang tercatat sebagai warga Jalan Batang Kuis, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang sudah ditahan oleh polisi.
“Saat ini sopir angkot itu sudah ditahan di Mapolrestabes Medan, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Sang sopir kata Hadi terancam pidana jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya 4 orang dalam peristiwa tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved