Oknum personil Polri yang berdinas di Polsek Jalilolo, Halmahera Barat dipecat tidak dengan hormat.
Pemecatan sosok bernama Brigadir Satu (Briptu) Nikwal Idwar ini berkaitan dengan kasus pemerkosaan terhadap remaja berusia 16 tahun.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan, perilaku Briptu NI telah mencoreng nama baik institusi Polri.
"Polri menyampaikan permohonan maaf kepada Rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," kata Ferdy kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/6).
Maka, Ferdy Sambo menekankan, sesuai PP No 1/2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Pasal 7 (1), b, c, Pasal 8, Pasal 10 dan Pasal 11; Peraturan Kapolri No 14/2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri, maka Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan.
"Selanjutnya, siapa saja anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat akan segera ditindak. Tanpa pandang bulu," tegas Ferdy mengingatkan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved