Jenderal bintang dua ini menegaskan, negara telah memberikan jalur penyelesaian atas berbagai masalah yang muncul. Termasuk jika menemukan adanya persoalan dalam kepemiluan. Karenanya ia meminta agar seluruh pihak menggunakan jalur tersebut untuk menyelesaikan hal-hal yang dianggap bermasalah dan tidak membuat aksi-aksi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Apalagi saat ini merupakan bulan Ramadhan dimana semua umat sedang melaksanakan ibadah puasa.
\"Hakekat puasa itu menahan diri dari berbagai prasangka buruk. Jangan menyebar kebencian apalagi sampai mengajak warga satu dengan lainnya untuk bermusuhan,\" sebutnya.
Terkait adanya wacana people power sebagai bentuk gerakan yang akan dilakukan untuk mendelegitimasi hasil pemilu dengan tudingan pemerintah saat ini melakukan kecurangan. Dan juga upaya untuk mencegah KPU melaksanakan tugasnya menyelesaikan rekapitulasi. Agus memastikan mereka akan tegas dalam melakukan penindakan dengan menerapkan pasal 170 tentang perbuatan besama menggunakan kekerasan dan 107 KUHP tentang makar.
\"Indikasi seperti itu sudah ada, sudah ada dua yang melaporkan terkait dengan itu. Pasal 107 tidak menunggu akibat dari perbuatan itu terjadi, begitu dia mengajak sudah ada langkah persiapan, jangan kaget saya terapkan pasal itu,\" tegasnya.
Dalam hal ini, Agus mengaku sudah berkoordinasi dengan Pangdam I/BB Mayjen (TNI) Sabrar Fadhillah. Pihak kepolisian dan TNI menurutnya akan sangat tegas menindak siapapun yang terindikasi makar.
\"Kita akan menindak siapapun yang berindikasi makar kepada negara maupun pimpinan negara yang sah saat ini,\" demikian Agus Andrianto. " itemprop="description"/>
Jenderal bintang dua ini menegaskan, negara telah memberikan jalur penyelesaian atas berbagai masalah yang muncul. Termasuk jika menemukan adanya persoalan dalam kepemiluan. Karenanya ia meminta agar seluruh pihak menggunakan jalur tersebut untuk menyelesaikan hal-hal yang dianggap bermasalah dan tidak membuat aksi-aksi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Apalagi saat ini merupakan bulan Ramadhan dimana semua umat sedang melaksanakan ibadah puasa.
\"Hakekat puasa itu menahan diri dari berbagai prasangka buruk. Jangan menyebar kebencian apalagi sampai mengajak warga satu dengan lainnya untuk bermusuhan,\" sebutnya.
Terkait adanya wacana people power sebagai bentuk gerakan yang akan dilakukan untuk mendelegitimasi hasil pemilu dengan tudingan pemerintah saat ini melakukan kecurangan. Dan juga upaya untuk mencegah KPU melaksanakan tugasnya menyelesaikan rekapitulasi. Agus memastikan mereka akan tegas dalam melakukan penindakan dengan menerapkan pasal 170 tentang perbuatan besama menggunakan kekerasan dan 107 KUHP tentang makar.
\"Indikasi seperti itu sudah ada, sudah ada dua yang melaporkan terkait dengan itu. Pasal 107 tidak menunggu akibat dari perbuatan itu terjadi, begitu dia mengajak sudah ada langkah persiapan, jangan kaget saya terapkan pasal itu,\" tegasnya.
Dalam hal ini, Agus mengaku sudah berkoordinasi dengan Pangdam I/BB Mayjen (TNI) Sabrar Fadhillah. Pihak kepolisian dan TNI menurutnya akan sangat tegas menindak siapapun yang terindikasi makar.
\"Kita akan menindak siapapun yang berindikasi makar kepada negara maupun pimpinan negara yang sah saat ini,\" demikian Agus Andrianto. "/>
Jenderal bintang dua ini menegaskan, negara telah memberikan jalur penyelesaian atas berbagai masalah yang muncul. Termasuk jika menemukan adanya persoalan dalam kepemiluan. Karenanya ia meminta agar seluruh pihak menggunakan jalur tersebut untuk menyelesaikan hal-hal yang dianggap bermasalah dan tidak membuat aksi-aksi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Apalagi saat ini merupakan bulan Ramadhan dimana semua umat sedang melaksanakan ibadah puasa.
\"Hakekat puasa itu menahan diri dari berbagai prasangka buruk. Jangan menyebar kebencian apalagi sampai mengajak warga satu dengan lainnya untuk bermusuhan,\" sebutnya.
Terkait adanya wacana people power sebagai bentuk gerakan yang akan dilakukan untuk mendelegitimasi hasil pemilu dengan tudingan pemerintah saat ini melakukan kecurangan. Dan juga upaya untuk mencegah KPU melaksanakan tugasnya menyelesaikan rekapitulasi. Agus memastikan mereka akan tegas dalam melakukan penindakan dengan menerapkan pasal 170 tentang perbuatan besama menggunakan kekerasan dan 107 KUHP tentang makar.
\"Indikasi seperti itu sudah ada, sudah ada dua yang melaporkan terkait dengan itu. Pasal 107 tidak menunggu akibat dari perbuatan itu terjadi, begitu dia mengajak sudah ada langkah persiapan, jangan kaget saya terapkan pasal itu,\" tegasnya.
Dalam hal ini, Agus mengaku sudah berkoordinasi dengan Pangdam I/BB Mayjen (TNI) Sabrar Fadhillah. Pihak kepolisian dan TNI menurutnya akan sangat tegas menindak siapapun yang terindikasi makar.
\"Kita akan menindak siapapun yang berindikasi makar kepada negara maupun pimpinan negara yang sah saat ini,\" demikian Agus Andrianto. "/>
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya tidak akan ragu untuk menerapkan pasal 107 KUHP bagi siapa saja pihak yang melakukan usaha makar terhadap negara. Hal ini disampaikannya terkait munculnya wacana mendelegitimasi pemilu 2019 oleh pihak tertentu yang mengaku menemukan berbagai indikasi kecurangan.
"Kita semua sudah bisa melihat, itu hanya dugaan mereka. Kalau mereka ada bukti perlu diproses secara hukum, dibuktikan dulu. Kalau tak percaya sama semua, sama aparat penegak hukum tak percaya, sama penyelenggara pemilu tak percaya trus sama siapa percayanya?, sama diri sendiri?," katanya saat meninjau proses rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu 2019 tingkat KPU Sumut di Hotel JW Marriot, Medan, Kamis (9/5/2019).
Jenderal bintang dua ini menegaskan, negara telah memberikan jalur penyelesaian atas berbagai masalah yang muncul. Termasuk jika menemukan adanya persoalan dalam kepemiluan. Karenanya ia meminta agar seluruh pihak menggunakan jalur tersebut untuk menyelesaikan hal-hal yang dianggap bermasalah dan tidak membuat aksi-aksi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Apalagi saat ini merupakan bulan Ramadhan dimana semua umat sedang melaksanakan ibadah puasa.
"Hakekat puasa itu menahan diri dari berbagai prasangka buruk. Jangan menyebar kebencian apalagi sampai mengajak warga satu dengan lainnya untuk bermusuhan," sebutnya.
Terkait adanya wacana people power sebagai bentuk gerakan yang akan dilakukan untuk mendelegitimasi hasil pemilu dengan tudingan pemerintah saat ini melakukan kecurangan. Dan juga upaya untuk mencegah KPU melaksanakan tugasnya menyelesaikan rekapitulasi. Agus memastikan mereka akan tegas dalam melakukan penindakan dengan menerapkan pasal 170 tentang perbuatan besama menggunakan kekerasan dan 107 KUHP tentang makar.
"Indikasi seperti itu sudah ada, sudah ada dua yang melaporkan terkait dengan itu. Pasal 107 tidak menunggu akibat dari perbuatan itu terjadi, begitu dia mengajak sudah ada langkah persiapan, jangan kaget saya terapkan pasal itu," tegasnya.
Dalam hal ini, Agus mengaku sudah berkoordinasi dengan Pangdam I/BB Mayjen (TNI) Sabrar Fadhillah. Pihak kepolisian dan TNI menurutnya akan sangat tegas menindak siapapun yang terindikasi makar.
"Kita akan menindak siapapun yang berindikasi makar kepada negara maupun pimpinan negara yang sah saat ini," demikian Agus Andrianto.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya tidak akan ragu untuk menerapkan pasal 107 KUHP bagi siapa saja pihak yang melakukan usaha makar terhadap negara. Hal ini disampaikannya terkait munculnya wacana mendelegitimasi pemilu 2019 oleh pihak tertentu yang mengaku menemukan berbagai indikasi kecurangan.
"Kita semua sudah bisa melihat, itu hanya dugaan mereka. Kalau mereka ada bukti perlu diproses secara hukum, dibuktikan dulu. Kalau tak percaya sama semua, sama aparat penegak hukum tak percaya, sama penyelenggara pemilu tak percaya trus sama siapa percayanya?, sama diri sendiri?," katanya saat meninjau proses rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu 2019 tingkat KPU Sumut di Hotel JW Marriot, Medan, Kamis (9/5/2019).
Jenderal bintang dua ini menegaskan, negara telah memberikan jalur penyelesaian atas berbagai masalah yang muncul. Termasuk jika menemukan adanya persoalan dalam kepemiluan. Karenanya ia meminta agar seluruh pihak menggunakan jalur tersebut untuk menyelesaikan hal-hal yang dianggap bermasalah dan tidak membuat aksi-aksi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Apalagi saat ini merupakan bulan Ramadhan dimana semua umat sedang melaksanakan ibadah puasa.
"Hakekat puasa itu menahan diri dari berbagai prasangka buruk. Jangan menyebar kebencian apalagi sampai mengajak warga satu dengan lainnya untuk bermusuhan," sebutnya.
Terkait adanya wacana people power sebagai bentuk gerakan yang akan dilakukan untuk mendelegitimasi hasil pemilu dengan tudingan pemerintah saat ini melakukan kecurangan. Dan juga upaya untuk mencegah KPU melaksanakan tugasnya menyelesaikan rekapitulasi. Agus memastikan mereka akan tegas dalam melakukan penindakan dengan menerapkan pasal 170 tentang perbuatan besama menggunakan kekerasan dan 107 KUHP tentang makar.
"Indikasi seperti itu sudah ada, sudah ada dua yang melaporkan terkait dengan itu. Pasal 107 tidak menunggu akibat dari perbuatan itu terjadi, begitu dia mengajak sudah ada langkah persiapan, jangan kaget saya terapkan pasal itu," tegasnya.
Dalam hal ini, Agus mengaku sudah berkoordinasi dengan Pangdam I/BB Mayjen (TNI) Sabrar Fadhillah. Pihak kepolisian dan TNI menurutnya akan sangat tegas menindak siapapun yang terindikasi makar.
"Kita akan menindak siapapun yang berindikasi makar kepada negara maupun pimpinan negara yang sah saat ini," demikian Agus Andrianto.