Perguruan tinggi atau akademi sudah diperbolehkan untuk memulai proses belajar mengajar secara tatap muka di kampus, termasuk yang ada pada daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal ini disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan pers secara virtual pada kalan youtube Kemenko Perekonomian, Jumat (19/3).
"Terkait PPKM mikro ini ada perubahan (kebijakan) terkait dengan kegiatan belajar mengajar. Di sini (daerah PPKM) mulai dapat dilakuan secara tatap muka untuk perguruan tinggi atau akademi," katanya.
Keputusan ini, lanjut Airlangga Hartarto, tidak terlepas dari efektivitas penerapan PPKM mikro di 10 provinsi. Dalam catatannya, terjadi penurunan kasus aktif sebesar 6,45 persen dalam periode 5 Februari sampai 18 Maret, yakni dari 15,57 persen menjadi 9,12 persen.
"Untuk kesembuhan meningkat 6,48 persen, dari 81,68 persen ke 88,16 persen. Dan angka kematian juga turun 0,04 persen dari 2,75 menjadi 2,71 persen," tambahnya.
Dari kondisi itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian ini menegaskan, keputusan pemerintah memperbolehkan proses belajar mengajar secara tatap muka di kampus berdasarkan data.
Bahkan nantinya, dia juga memastikan perguruan tinggi atau akademi yang memulai belajar tatap muka di kampus harus dilakukan dnegan memenuhi syarat-syarat yang akan dikeluarkan pemerintah di daerah masing-masing.
"Yaitu dibuka bertahap dengan proyek percontohan berbasis peraturan daerah atau peraturan kepala daerah dengan (syarat) protokol kesehatan," demikian Airlangga Hartarto menambahkan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved