Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan gugatan Supryanto yang menggugat Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi karena mencopotnya dari jabatan Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara.
Putusan PTUN tersebut mewajibkan Gubernur Edy Rahmayadi mengembalikan Supryanto ke jabatan eselon II semula atau kedudukan sejenis, serta dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 611.000.
Ihwal putusan ini terlihat dari laman SIPP PTUN Medan, Kamis (27/07/2023) dimana Hakim PTUN Medan dalam Putusannya Kamis 20 Juli 2023 menyatakan gugatan Supryanto selaku penggugat dikabulkan.
Kemudian eksepsi Gubernur Edy Rahamayadi selalu tergugat, tidak diterima untuk seluruhnya.
Adapun Supryanto pada Selasa (21/02/2023), menggugat Keputusan Gubernur Edy Rahmayadi ke PTUN atas pencopotan dirinya sebagai Kadis Perhubungan Sumut.
Pencopotan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 821.22/005/2023 Tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta lampirannya atas nama Ir. SUPRYANTO, MM, NIP : 19660311 199803 1 004 Tanggal 3 Januari 2023.
Kemudian setelah melalui proses persidangan di PTUN, akhirnya Supryanto menang atas gugatan kepada Gubernur Edy Rahmayadi.
Berikut salinan amar putusan PTUN:
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 821.22/005/2023 Tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta lampirannya atas nama Ir. SUPRYANTO, MM, NIP : 19660311 199803 1 004 Tanggal 3 Januari 2023;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 821.22/005/2023 Tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta lampirannya atas nama Ir. SUPRYANTO, MM, NIP : 19660311 199803 1 004 Tanggal 3 Januari 2023;
4. Mewajibkan Tergugat untuk Merehabilitasi Harkat, Martabat serta Kedudukan Penggugat seperti semula atau dalam kedudukan yang sejenis/Setara sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 611.000,- (Enam Ratus Sebelas Ribu Rupiah);
© Copyright 2024, All Rights Reserved