Kapolres Langkat AKBP Edy Suranta Sinulingga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah termakan isu yang tidak jelas kebenarannya alias hoax terkait sandarnya kapal MV Cheung Kam Wing berbendera Hongkong di Pulai Sembilan, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Menurutnya masuknya kapal tersebut untuk mengangkut ikan kerapu dari budidaya tambak apung yang ada di kawasan tersebut. Ia juga mengatakan kapal tersebut telah memiliki izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor : 3646/DJPB/PB.510/IV/2020 tanggal 15 April 2020, dan telah dikeluarkan Surat Karantina oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Medan/Pelabuhan Laut Pangkalan Susu tanggal 02 Mei 2020, dan masuk melalui perwakilan PT SEASEH LINES dengan agen perwakilan Faisal sementara dengan ABK Xu Xiang Zhu (Captain), Zhang Fei Yuan (Crew), Yang Zuo Zi (Crew), Chen Zhao Kun (Crew), Chen Sheng (Crew), Cheng Xiang Yi (Crew). "Malah perwakilan Kapal PT SEASEH LINES telah menyanggupi prosedur Protokol Kesehatan Cegah Penyebaran COVID-19 sehingga oleh Petugas Karantina Pelabuhan telah mengkarantina kapal tersebut selama 14 hari sebelum berlabuh jangkar di jarak 18 mil dari bibir pantai Desa Pulau Sembilan Kecamatan Pangkalan Susu," katanya kepada wartawan didampingi KaSyahbandaran Pangkalan Susu Gama Sembiring. Sementara itu Gama Sembiring mengatakan pada Minggu (3/5) sekitar pukul 08.00 WIB, Tim Gugus Tugas Cegah COVID-19 Pangkalan Susu yang dipimpin langsung olehnya melakukan sosialisasi kepada warga Pulau Sembilan dengan penyampaian prosedural kapal asing untuk mengangkut ikan telah menjalani masa karantina selama 14 hari. "Administrasi keimigrasian dinyatakan telah lengkap dan para ABK telah di cek pisik upaya pencegahan COVID-19 saat ini dengan hasil negatif covid," katanya. Masuknya MV Cheung Kam Wing dengan gross tonage 383,00 GT dan net tonage 114,90 NT, capacity 551,76 M3 berbendera Hongkong sempat memicu ketegangan di Langkat. Nelayan sempat terpancing untuk menghalau kapal tersebut karena mengira kapal tersebut membawa TKA asal China.[R]
Kapolres Langkat AKBP Edy Suranta Sinulingga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah termakan isu yang tidak jelas kebenarannya alias hoax terkait sandarnya kapal MV Cheung Kam Wing berbendera Hongkong di Pulai Sembilan, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Menurutnya masuknya kapal tersebut untuk mengangkut ikan kerapu dari budidaya tambak apung yang ada di kawasan tersebut. Ia juga mengatakan kapal tersebut telah memiliki izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor : 3646/DJPB/PB.510/IV/2020 tanggal 15 April 2020, dan telah dikeluarkan Surat Karantina oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Medan/Pelabuhan Laut Pangkalan Susu tanggal 02 Mei 2020, dan masuk melalui perwakilan PT SEASEH LINES dengan agen perwakilan Faisal sementara dengan ABK Xu Xiang Zhu (Captain), Zhang Fei Yuan (Crew), Yang Zuo Zi (Crew), Chen Zhao Kun (Crew), Chen Sheng (Crew), Cheng Xiang Yi (Crew). "Malah perwakilan Kapal PT SEASEH LINES telah menyanggupi prosedur Protokol Kesehatan Cegah Penyebaran COVID-19 sehingga oleh Petugas Karantina Pelabuhan telah mengkarantina kapal tersebut selama 14 hari sebelum berlabuh jangkar di jarak 18 mil dari bibir pantai Desa Pulau Sembilan Kecamatan Pangkalan Susu," katanya kepada wartawan didampingi KaSyahbandaran Pangkalan Susu Gama Sembiring. Sementara itu Gama Sembiring mengatakan pada Minggu (3/5) sekitar pukul 08.00 WIB, Tim Gugus Tugas Cegah COVID-19 Pangkalan Susu yang dipimpin langsung olehnya melakukan sosialisasi kepada warga Pulau Sembilan dengan penyampaian prosedural kapal asing untuk mengangkut ikan telah menjalani masa karantina selama 14 hari. "Administrasi keimigrasian dinyatakan telah lengkap dan para ABK telah di cek pisik upaya pencegahan COVID-19 saat ini dengan hasil negatif covid," katanya. Masuknya MV Cheung Kam Wing dengan gross tonage 383,00 GT dan net tonage 114,90 NT, capacity 551,76 M3 berbendera Hongkong sempat memicu ketegangan di Langkat. Nelayan sempat terpancing untuk menghalau kapal tersebut karena mengira kapal tersebut membawa TKA asal China.© Copyright 2024, All Rights Reserved