Pihak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Sergai) menyampaikan hal mengejutkan terkait hasil penggeledahan yang mereka lakukan di Kantor KPU Sergai, Kamis (20/5/2021).
Salah satunya yakni adanya dugaan pihak KPU Sergai mencoba menghilangkan barang bukti kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah pilkada Sergai 2020.
Dugaan itu muncul karena Tim Kejari Sergai menemukan ada dokumen dalam keadaan bekas terbakar yang ditemukan di dalam bak sampah, yang berada di lingkungan kantor KPU Sergai pada saat penggeledahan tersebut.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, tim kita menemukan ada dokumen yang dalam keadaan bekas terbakar di dalam bak sampah di lingkungan Kantor KPU Sergai. Melihat hal itu, kami menduga ada kesengajaan pembakaran dokumen. Kemudian kami melakukan penelusuran terhadap dokumen itu dan dokumen lainya,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Elon Unedo Pinondang Pasaribu kepada wartawan.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Sergai Donny Haryono Setyawan menjelaskan, kalau penggeledahan tersebut dilakukan karena KPU Sergai dinilai tidak kooperatif dalam memberikan informasi kepada Kejari Sergai, saat Kejari meminta dokumen terkait penggunaan dana hibah pilkada yang mencapai Rp36,5 miliar. Pihak KPU terkesan enggan memberikan dan saat dilakukan pemanggilan komisioner yang dipanggil mengaku sedang sakit.
“Pemeriksaan yang kita lakukan semalam karena pihak KPU Sergai kita nilai kurang kooperatif saat kita minta dokumen terkait penggunaan dana hibah Pilkada sebesar Rp36,5 miliar. Mereka terkesan enggan memberikannya. Dan, saat kita lakukan pemanggilan kepada komisioner KPU Sergai, mereka mengaku sedang dalam keadaan sakit. Namun mereka tidak melampirkan surat keterangan dari dokter. Sedangkan dalam pantauan kita, yang bersangkutan tidak sebagaimana yang mereka sampaikan,” ungkapnya.
Namun pihaknya belum melakukan penahanan ataupun menetapkan tersangka karena masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan.
“Terkait barang bukti yang kami sita berupa dokumen sebanyak 10 kotak, namun jika nanti ditemukan dokumen yang tidak ada kaitannya dengan perkara tersebut, maka kami akan kembalikan lagi ke KPU Sergai,” tambah Donny.
© Copyright 2024, All Rights Reserved