Pihak kepolisian akhirnya berhasil meringkus dua orang pelaku jambret yang sempat viral di media sosial setelah aksinya terekam salah satu CCTV di Medan. Keduanya yakni Ageng Prawogo Setiawan dan Febri Aulia (20) yang tercatat sebagai warga Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
Keduanya beraksi pada Senin (19/8/2019) lalu dengan menjambret tas korban bernama Yenni (48) warga Jalan Dahlia Raya, Komplek Dahlia Indah, Helvetia. Dalam rekaman CCTV tersebut terlihat korban yang saat itu berjalan tidak menyadari kedua pelaku datang dari arah belakangnya. Sejurus kemudian salah seorang diantaranya langsung merampas tas yang tergantung pada tangan korbannya. Upaya korban mempertahankan tangannya membuatnya terseret hingga sekitar 10 meter.
"Mereka ditangkap di kawasan Jalan Bakti Luhur, Kamis (22/8) kemarin, sekitar pukul 16.00 Wib," kata Kapolsek Helvetia, Sah Udur Sitinjak, Jumat (23/8/2019).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua pelaku ternyata sudah beraksi hingga beberapa kali di Kota Medan.
"Mereka sekurangnya sudah 4 kali beraksi di sejumlah lokasi, termasuk di Simpang Barat, Jalan KH Wahid Hasyim," jelas Sah Udur.
Dia memaparkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved