Rumah milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin masih terus menjadi sorotan.
Setelah sebelumnya didatangi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakuan operasi tangkap tangan dan pihak Polda Sumut atas pengaduan dari migrant care soal dugaan perbudakan manusia, kali ini giliran pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara yang menyambanginya, Rabu (26/1/2022).
Dalam keterangan tertulis dari pihak BBKSDA yang diterima redaksi, kedatangan petugas dari BBKSDA Sumatera Utara ini adalah untuk melakukan penyelamatan berbagai jenis satwa dilindungi berupa dari rumah pribadi Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Dari rumah tersebut petugas menyita 1 (satu) individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan, kemudian 1 (satu) individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), 1 (satu) Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), 2 (dua) individu Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan 2 (dua) individu Beo (Gracula religiosa).
Dalam melakukan operasi ini pihak BBKSDA Sumut menggandeng beberapa mitra mereka seperti Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC).
Selanjutnya tim mengevakuasi Orangutan Sumatera dan menitipkannya di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit guna dirawat dan direhabilitasi yang selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya setelah dilakukan kajian kesiapan satwa untuk dapat dilepasliarkan. Sedangkan untuk satwa Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali dan Beo dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.
Plt. Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Ir. Irzal Azhar, mengatakan semua satwa yang diamankan oleh petugas tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Pasal 21 ayat 2a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 mengatur bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Dan pasal 40 ayat 2 mengatur pula : barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.
"Selanjutnya untuk proses hukumnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved