Sejumlah sopir angkutan umum terindikasi positif menggunakan narkoba di Kota Medan.
Hal ini ditemukan oleh Dinas Perhubungan Kota Medan yang melakukan razia dan tes urin sopir yang dilakukan bersama Satuan Lalulintas Polrestabes Medan dan juga pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis mengatakan, razia ini digelar untuk melihat pemenuhan persyaratan administrasi angkutan, syarat layak jalan dan syarat pengemudi.
"Kita cenderung melihat pengoperasian angkutan itu memenuhi persyaratan administrasi, memenuhi persyaratan teknis layak jalan dan juga pengemudinya dalam kondisi operasi, baik fisik maupun mental," kata Iswar.
Dalam razia itu, Iswar mengatakan pihaknya mengkandangkan belasan angkot yang tidak memenuhi persyaratan administrasi.
"Hari ini, seperti yang kita lihat dari sisi administrasi kendaraan ada beberapa beberapa unit kita tahan dan masukkan kandang sampai memenuhi persyaratan administrasi dan layak jalan baru kita keluarkan," ujarnya.
Kemudian, 4 pengemudi angkot juga ditahan lantaran terbukti menggunakan narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan BNN. Dari 4 pengemudi itu, sebagian besar merupakan sopir angkot nomor 81 dengan trayek Amplas-Belawan.
"Kedua kita temukan ada pengemudi yang menggunakan narkoba dari hasil pemeriksaan BNN. Ini akan kita serahkan ke BNN untuk diproses," ucapnya.
Dari razia ini, Iswar berharap agar para sopir sadar jika berkendara dalam kondisi dibawah pengaruh narkoba sangat berbahaya. Sebab, di dalam angkot itu, terdapat nyawa dari banyak penumpang.
"Kita justru mengharapkan, ada satu kesadaran, pengemudi yang dibawa itu bukan mereka sendiri, tapi ada nyawa keselamatan penumpang yang lain. Untuk itu kita harapkan ke depan pengemudi dalma kondisi sehat baik fisik dan mental dan ini akan terus kita lakukan terus menerus," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved