Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengawasi Ketua Pengadilan Negeri Medan Setyanto Hermawan, yang baru dilantik pada Jumat 4 Maret 2022.
Permintaan pengawasan tersebut terkait permohonan pengangkatan sita eksekusi oleh kurator kepailitan PT Bintang Cosmos dan permohonan eksekusi Law Firm Garda Deli selaku kuasa dari penggugat Ng O Sui yang sampai ke Pengadilan Tinggi Medan.
"Karena pekara ini sudah dilaporkan Law Firm Garda Deli ke KPK, yang laporannya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif PT. Bintang Cosmos di Bank Mandiri Cabang Medan senilai Rp 188 miliar," ungkap Wahyu Tampubolon SH dari Law Firm Garda Deli di Medan, Selasa (8/3/2022).
Selain Setyanto Hermawan, kata Wahyu, KPK juga harus mengawasi Wakil Ketua PN Medan Marliyus MS, dan Kepala Panitera Eddi Sangapta Sinuhaji.
"Ada hal krusial yang harus diawasi KPK terkait surat klarifikasi dari Pengadilan Tinggi terhadap tindak lanjut Permohonan Eksekusi No.50/Eks/2014/441/Pdt.G/2000/PN.Medan oleh Ketua PN Medan Setyanto Hermawan dan adanya permohonan pengangkatan sita eksekusi oleh kurator kepailitan PT Bintang Cosmos, serta permohonan eksekusi Law Firm Garda Deli selaku kuasa dari Ng O Sui," kata Wahyu didampingi rekannya Soebandono Poerwantoro SH, Siti Junaida Hasibuan SH, M.Kn.
Diketahui, sebelumnya dalam surat Ketua Pengadilan Negeri Medan nomor: W2.U1/1718/HK.02/I/2022 tertanggal 31 Januari 2022, kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan, yang berisi pada poin 16, 18, 19, dan 20, sangat jelas tertulis permohonan pengangkatan sita eksekusi oleh kurator kepailitan PT Bintang Cosmos, serta permohonan eksekusi Law Firm Garda Deli selaku kuasa dari Ng O Sui.
Selain itu, laporan ke KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif PT Bintang Cosmos di Bank Mandiri Cabang Medan senilai Rp 188 miliar, oleh Law Firm Garda Deli juga telah diberitahukan ke Pengadilan Negeri Medan dengan surat bernomor: 04/GD-SRT/II/2022.
© Copyright 2024, All Rights Reserved