Kepengurusan DPD Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sumatera Utara dibekukan hingga waktu yang tidak ditentukan.
Keputusan ini tertuang dalam SK DPP GAMKI Nomor 110695/SU-GAMKI/INT/B/III/2021 tertanggal 24 Maret 2021 tentang Penghentian Sementara Aktifitas Kepengurusan DPD GAMKI Provinsi Sumatera Utara.
SK itu ditandatangani Ketua Umum DPP GAMKI, Willem Wandik dan Sekretaris Umum, Sahat Martin P Sinurat.
Dalam salinan SK yang diperoleh redaksi penghentian aktifitas sementara GAMKI ini dikarenakan adanya dugaan pencatutan nama organisasi GAMKI oleh fungsionaris GAMKI pada persiapan pelaksanaan kegiatan partai politik.
Tidak disebutkan secara spesifik partai politik yang dimaksud. Namun disinyalir pelaksanaan KLB Partai Demokrat di Sibolangit pada 5 Maret 2021 menjadi hal yang dimaksud. Sebab, sebelum pelaksanaan KLB yang akhirnya ditolak oleh Kemenkumham RI tersebut, nama GAMKI sempat terbawa atas munculnya cuitan Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Andi Arief.
Dalam SK itu juga disebut DPP GAMKI menugaskan Tim Pencari Fakta (TPF) menelusuri fakta atas dugaan pencatutan nama GAMKI dalam kegiatan partai politik tersebut. Sehingga menunggu hasil kerja TPF, maka aktifitas DPD GAMKI Sumut dihentikan.
Dengan terbitnya SK Nomor 110695 tersebut, aktifitas DPD GAMKI Sumut yang sedang dan akan berlangsung, harus ditunda sampai keluarnya surat keputusan selanjutnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved