Gaji dengan jumlah yang fantastis yang diterima Direktur Utama dan Komisaris PT Pertamina dinilai tidak wajar dan harus dievaluasi ulang.
Hal ini penting agar tidak menjadi kesalahan yang akan berdampak panjang hingga kedepan.
Demikian disampaikan Pengamat Politik, Emrus Sihombing terkait besaran gaji petinggi pertamina yang mencapai miliaran rupiah ditambah berbagai fasilitas mewah yang mereka dapatkan.
“Perlu dievaluasi gaji-gaji Dirut Pertamina dan komisarisnya, berapat tunjangan mereka?,” katanya, Kamis (1/9/2022).
Emrus menilai besaran gaji para petinggi Pertamina tersebut sangat berbanding terbalik dengan gaji aparat pemerintah lainnya seperti gaji para pegawai negeri termasuk kalangan dosen di kampus. Jika dikomparasikan, maka terdapat ketimpangan yang sangat jauh.
“Ini menjadi berbanding terbalik dengan banyaknya penderitaan rakyat Indonesia saat ini. Maka dari itu kita mendesak dievaluasi ulang,” pungkasnya.
Dikutip dari berbagai sumber, gaji direktur utama Pertamina ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN dalam RUPS Pertamina.
Sementara itu, gaji direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi Faktor Jabatan, yaitu wakil direktur utama sebesar 95% dari gaji direktur utama, dan anggota direksi lainnya 85% dari gaji direktur utama.
Lebih lanjut, honorarium dewan komisaris juga diatur dengan persentase tertentu dari gaji direktur utama, yakni komisaris utama 45% dari gaji direktur utama, wakil komisaris utama 42,5% dari gaji direktur utama, dan anggota dewan komisaris 90% dari honorarium komisaris utama.
Pada 2020 lalu, ketika Pertamina terdampak pandemi Covid-19 kompensasi direksi dan komisaris ditetapkan sebesar USD 38,89 juta atau sekitar Rp565,06 miliar dengan kurs Rp14.529.
Direksi mendapatkan USD 27,83 juta atau Rp 404,31 miliar, sedangkan komisaris memperoleh USD 11,06 juta atau Rp160,75 miliar. Gaji di atas dihitung per tahun.
Pada tahun tersebut, Pertamina memiliki enam jajaran direksi termasuk direktur utamanya. Apabila gaji mereka dianggap rata, direktur utama diperkirakan memperoleh Rp67,38 miliar per tahun atau Rp5,61 miliar per bulan. Nilai tersebut belum memperhitungkan jabatan lain seperti vice president dan senior vice president.
© Copyright 2024, All Rights Reserved