Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya Rp 70 miliar alokasi dana covid-19 yang tidak sesuai ketentuan pada 8 organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara.
Hal ini menjadi pembicaraan setelah disampaikan di DPRD Sumatera Utara pada awal July 2021 lalu.
Terkait temuan tersebut, Edy Rahmayadi mengaku sudah memberikan klarifikasi.
"Ada waktu 60 hari untuk memberi klarifikasi. Tugas saya memberikan klarifikasi itu," katanya kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).
Edy Rahmayadi menjelaskan, persoalan temuan BPK seharusnya tidak langsung menjadi konsumsi publik. Sebab, temuan tersebut belum tentu sebagai sebuah kesalahan, melainkan masih perlu untuk klarifikasi. Pun demikian, klarifikasi ini menurutnya wajib disampaikan untuk menjelaskan penggunaan anggaran yang ada.
"Temuan belum tentu itu salah. Ya perlu klarifikasi. BPK itu akan lakukan klarifikasi. Pak saya perlu tau penggunaan uang ini kok tidak sesuai. Nah inilah yang saya cari, ini ke sini, itu ke situ, lalu di cek sama dia. Kalau sudah sesuai selesailah itu. Kalau belum dia larinya ke aparat hukum," ujarnya.
Lantas apakah hasil klarifikasi dari Edy atas temuan tersebut sudah sesuai?.
"Sudah pastilah, kalau tidak diberikan klarifikasi dibawanya ke hukum," demikian Edy Rahmayadi.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Sumatera Utara Poaradda Nababan membeberkan data temuan BPK terkait alokasi anggaran covid-19 yang tidak sesuai ketentuan pada 8 OPD.
Temuan ini ada pada Dinas Kehutanan Sumut sebesar Rp7,901 miliar lebih untuk pengadaan stup lebah dan perlengkapannya yang diserahkan kepada masyarakat.
Kemudian, Dinas Koperasi dan UKM Sumut sebesar Rp23,382 miliar lebih untuk bantuan alih usaha dalam rangka pemulihan ekonomi tahap II dan III kepada pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) Semester II tahun 2020.
Selanjutnya, Satgas COVID-19 Provinsi Sumut sebesar Rp1,645 miliar lebih untuk pengadaan makanan, minuman, snack dan pengadaan peralatan untuk kebutuhan isolasi/karantina yang terpusat di Posko Satuan Percepatan Penanggulangan COVID-19 di Kepulauan Nias.
Temuan juga ada pada Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumut sebesar Rp829,037 juta lebih yang dialokasikan untuk pengadaan sarana produksi kegiatan budidaya benih jagung di lahan tidur dan pengadaan sarana produksi budidaya benih cabai di Kabupaten Langkat, Deli Serdang dan Pakpak Bharat.
“Dinas Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumut juga harus mempertanggungjawabkan dana sebesar Rp2,258 miliar lebih yang dialokasikan untuk pengadaan alat pertanian bagi kelompok tani yang tersebar di 20 kabupàten/kota,” ujarnya.
Selain itu, lanjut anggota Komisi E DPRD Sumut ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumut sebesar Rp1,176 miliar lebih untuk pengadaan budidaya tanaman dan obat-obatan.
Sedangkan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut ditemukan penggunaan dana COVID-19 yang belum bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp7.746 miliar lebih. Dana tersebut disebut-sebut dialokasikan untuk pengadaan bantuan peralatan untuk industri rumah tangga/industri kecil, menengah di Kota Tebing Tinggi dan pengadaan bantuan peralatan industri rumah tangga untuk 9 kabupaten/kotadi Sumut.
OPD lainnya, yakni Dinas Perumahan dan Pemukiman Sumut yang hingga saat ini diperkirakan belum mempertanggungjawabkan penggunaan dana COVID-19 sebesar Rp 25,196 miliar lebih yang dilaporkan digunakan untuk pengadaan pembangunan prasarana dan sarana kawasan pemukiman dengan pola swakelola Tipe IV dalam rangka pencegahan dan penanganan dampak COVID-19 terhadap stimulus ekonomi melalui kegiatan padat karya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved