Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi memperpanjang pelaksanaan PPKM Level IV di Kota Medan dan PPKM Level 3 di 22 Kabupaten/kota serta PPKM level 2 di 10 Kabupaten/kota di Sumatera Utara.
Kebijakan ini dituangkan lewat terbitnya Instruksi Gubernur Sumut (Ingubsu) Nomor 188.54/32 dan 188.54/33 tertanggal 2 Agustus 2021, yang berlaku 3-9 Agustus 2021.
Data pada Ingubsu tersebut menyebutkan daerah yang diberlakukan PPKM level IV, Level 3 dan Level 2.
PPKM Level 3 yakni Asahan, Dairi, Deli Serdang, Humbang Hasundutan, Karo, Binjai, Gunungsitoli, Padangsidimpuan, Pematangsiantar, Sibolga, Tebing Tinggi, Labuhanbatu, Nias, Nias Utara, Pakpak Bharat, Samosir, Serdang Bedagai, Simalungun, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba.
Sementara 10 kabupaten/kota dalam PPKM Level 2, yakni Batubara, Tanjungbalai, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Langkat, Mandailing Natal, Nias Barat, Nias Selatan, Padang Lawas, Padang Lawas Utara.
Secara prinsip tidak ada yang berubah dari Ingubsu PPKM sebelumnya. Penekanan Ingubsu yang baru itu adalah upaya bersama untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Sumut.
Antara lain diinstruksikan agar dilakukan penyekatan, pembatasan kegiatan sehari-hari, perbanyakan 3 T (testing, tracing dan treatment), pembentukan posko di kecamatan, desa/kelurahan, dan pembatasan aktivitas jual beli dan kegiatan publik.
Namun Edy Rahmayadi mengingatkan agar masyarakat lebih sering mengganti masker setiap 4 jam. Kemudian direkomendasikan menggunakan masker 2 lapis. Disebutkan masker bedah sekali pakai, lebih baik dari masker kain, dan masker N95 lebih baik dari masker bedah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved