Pernyataan Gubernur Sumatera Utara saat menanggapi pertanyaan seputar maraknya begal di Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan masih menuai reaksi dari masyarakat.
Di tengah maraknya begal yang sangat meresahkan, pernyataan Edy yang menyebut penanganan begal akan dilakukannya dengan menurunkan Satpol PP justru dianggap sebagai pernyataan yang asal bunyi alias asbun.
“Pernyataan Edy sekedar lips service atau hanya asbun,” kata Sutrisno Pangaribuan, Selasa (11/7/2023).
Ada 5 alasan Sutrisno menyebut Edy Rahmayadi hanya asbun terkait penanganan begal tersebut.
“Pertama, bahwa tugas utama Satpol PP Pemprovsu adalah dalam rangka penegakan perda provinsi, peraturan gubernur. Sedang tugas penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman dan perlindungan masyarakat menjadi tugas Satpol PP Kabupaten dan Kota,” ujarnya.
Dengan begitu, jika ada perencanaan penggunaan Satpol PP dalam penanganan begal maka konsekuensinya harus ada program kegiatan penanggulangan begal di dalam perencanaan anggaran baik dalam KUA dan PPAS APBD maupun APBD Perubahan dan terinci di dalam RKPD. Faktanya dalam semua dokumen perencanaan hingga akhir periode Edy, penanggulangan begal sama sekali tidak ada.
“Kedua, bahwa kekerasan tidak akan pernah mampu menghentikan kekerasan. Maka pernyataan kepala daerah untuk membunuh ( tembak mati) para begal adalah pernyataan ngawur sekaligus sadis. Meskipun hukum Indonesia masih melaksanakan hukuman mati, namun pelaku pembunuhan sekalipun hanya dapat dihukum mati (ditembak) jika sudah ada keputusan hukum tetap,” ujarnya.
Ketiga yakni bahwa fenomena begal salah satu hilir dari persoalan sosial bangsa ini. Salah satu hulunya adalah ketidakmampuan produk demokrasi memberi jawaban atas berbagai persoalan sosial yang dihadapi oleh masyarakat.
“Rendahnya kualitas para eksekutif dan legislatif, sebagai produk sistem demokrasi dan bobroknya lembaga yudikatif membuat banyak anak frustrasi, kehilangan harapan sehingga memilih tindakan- tindakan melawan hukum. Maka begal tidak akan pernah berakhir jika tidak ada keinginan bangsa ini untuk melakukan pembenahan dari hulu ke hilir,” ungkapnya.
Selanjutnya yang keempat kata Sutrino, jika ada keinginan Edy Rahmayadi secara sungguh- sungguh ingin menangani begal, maka agar lebih konkrit, Edy sebaiknya maju di Pilkada Kota Medan tahun 2024 sebagai calon walikota, sehingga program/ kegiatan penanganan begal lebih nyata dan terukur.
“Kelima, bahwa gubernur sebagai ketua Forkopimda seharusnya serius menggerakkan seluruh alat negara dan stakeholder lainnya dalam penanganan begal sejak 5 tahun lalu, bukan saat ini, demikian Sutrisno Pangaribuan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved