Seorang warga berinisial AD (42) yang merupakan mantan Keuchik (Kepala Desa) Gampong Piyeung, Montasik, Aceh Besar ditangkap oleh pihak kepolisian.
Penangkapan dilakukan pada berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana desa.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan, penangkapan dan penahanan terhadap AD dilakukan setelah melalui berbagai proses hukum serta dilengkapi beberapa alat bukti yang cukup.
Menurut Carlie, kasus tersebut bermula dari adanya laporan kepada pihaknya pada 16 Februari lalu tentang dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2019-2020 di Gampong Piyeung Lhang, Kecamatan Montasik, Aceh Besar.
"Pada 2019-2020, AD diduga mengelola Dana Desa tanpa melibatkan perangkat desa dan tidak membuat pertanggungjawaban, sehingga tahun 2021-2022 Desa Piyeung Lhang tidak menerima anggaran Dana Desa," kata Carlie dilansir Kantor Berita Politik RMOLAceh, Rabu (19/10/2022).
Kemudian, kata dia, petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk meminta keterangan tersangka, saksi, saksi ahli, beserta laporan hasil audit pihak Inspektorat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, fakta serta bukti yang cukup, maka AD menurut Carlie memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka. Adapun kerugian dengan kerugian keuangan negara dari kasus tersebut sebesar Rp 423.715.153.
"Saat ini tersangka AD beserta barang bukti berupa dokumen pengelolaan Dana Desa Piyeung Lhang tahun anggaran 2019-2020 diamankan di Polres Aceh Besar untuk diproses hukum," kata Carlie
Menurutnya, AD disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved