Kasus dugaan penipuan menyeret nama istri Dirut RSUD Tarutung berinisial dr LH di Polres Aceh Tenggara.
Oknum dokter yang berdinas di Dinas Kesehatan Kabupaten Toba tersebut saat ini masih ditahan di Polres Aceh Tenggara atas pengaduan dari korban Lausma Hutabarat.
Kuasa hukum korban, Hendry Sianturi dan Muara Gading kepada wartawan di Medan mengatakan, penipuan ini terjadi dengan modus menjanjikan anak korban masuk menjadi pegawai pada salah satu BUMN di Sumatera Utara. Tersangka, menurut Henry meminta uang sebesar Rp 497 juta yang dipenuhi oleh korban.
Akan tetapi, janji tersebut tidak kunjung terwujud sehingga korban meminta uangnya dikembalikan. Namun beberapa kali ditemui, dr LH justru tidak menunjukkan itikad baik sehingga korban memilih menempuh jalur hukum dengan mengadukan ke Polres Aceh Tenggara.
"Kami sangat mengapresiasi sikap dari Polres Aceh Tenggara yang responsif menerima laporan klien kami. Kami berharap Polisi menolak penangguhan jika dimohonkan oleh tersangka agar ini menjadi efek jera," Henry kepada wartawan di Medan, Rabu (24/11/2021).
Henry mengatakan kekesalah korban hingga berujung melapor ke polisi terjadi karena pelaku pernah memberikan cek Bank Sumut sebagai alasan pengembalian uang. Namun ternyata cek tersebut merupakan cek kosong.
"Cek itu dari Bank Sumut, ternyata cek itu kosong yang dikasihnya kepada korban. Sampai saat ini uang klien saya tidak bisa dikembalikannya. Dasar itulah kami buat laporan ke Polres Aceh Tenggara," kata Henry.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara AKP Purwanto yang dikonfirmasi membenarkan penahan tersangka dr. Lili Hutabarat. Ia juga memastikan segera memeroses perkara tersebut kepihak kejaksaan.
"Sampai sekrang tersangka masih kita amankan di rutan Polres Aceh Tenggara," katanya saat dikonfirmasi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved