Personil dari Polres Sibolga menangkap 3 orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan mobil. Ketiganya yakni berinisial TTM, SF alias S warga Jalan Pangkal Pasar, Dusun IX, Kelurahan Pantai Gading, Kabupaten Langkat dan WN Als W (24) warga Jl Stasiun, loorng Kesenian no 32, Kecamatan Medan Belawan Medan. Dari ketiganya, seorang diantaranya diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Langkat yakni berinisial SF yang disebut politisi Partai Amanat Nasional (PAN). Keterangan tertulis Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubag Humas Iptu R Sormin, Senin (4/5/2020), politisi tersebut terlibat kasus dugaan penggelapan mobil yang terjadi tahun 2017 lalu yang dilaporkan korban bernama Wandri Meyrikson Tambunan (28) tahun, warga jalan Rambutan 14 nomor 223, Kelurahan Kuranji, Padang, Sumatera Barat. Wandri melaporkan, mobil Toyota Grand New Avanza miliknya dirental seorang berinisial TTM. Perjanjian rental selama 5 hari dengan kesepakatan biaya rental Rp300 ribu perhari. TTM pun menyerahkan panjar rental senilai Rp500 ribu. “Dan sesuai dengan masa waktu rental dalam hal ini mobil saksi belum dikembalikan dan dihubungi via alat komunikasi dalam hal ini tidak bisa dihubungi dan karena mobil tidak dikembalikan saksi dirugikan sekitar 150 juta rupiah,” kata Sormin. Sejak saat itu TTM agaknya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sibolga. Dan tiga tahun berselang, tepatnya 4 Februari 2020, personel mendapati informasi keberadaan tersangka di Kota Sibolga dan melakukan penangkapan. Pasca penangkapan TTM, dilakukan pengembangan dan kembali menangkap WN alias W (24), warga jalan Stasiun Lr Kesenian nomor 32, Kecamatan Medan Belawan. WN ditangkap di jalan di Sei Bale, Kabupaten Batubara. Tak berhenti disitu, dari pengembangan selanjutnya, SF yang diketahui menjabat anggota DPRD di Kabupaten Langkat, pun diamankan Minggu, 26 April 2020. Dijelaskan, keterlibatan SF, karena bersama seorang lainnya menerima mobil milik Wandri sebagai barang gadai senilai Rp25 juta kepada WN. “Tidak ada dibuat surat penerimaan mobil maupun uang, identitas yang memberi uang Rp25 juta sudah ‘dikantongi’ (diselidiki-red)” kata Sormin.[R]
Personil dari Polres Sibolga menangkap 3 orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan mobil. Ketiganya yakni berinisial TTM, SF alias S warga Jalan Pangkal Pasar, Dusun IX, Kelurahan Pantai Gading, Kabupaten Langkat dan WN Als W (24) warga Jl Stasiun, loorng Kesenian no 32, Kecamatan Medan Belawan Medan. Dari ketiganya, seorang diantaranya diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Langkat yakni berinisial SF yang disebut politisi Partai Amanat Nasional (PAN). Keterangan tertulis Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubag Humas Iptu R Sormin, Senin (4/5/2020), politisi tersebut terlibat kasus dugaan penggelapan mobil yang terjadi tahun 2017 lalu yang dilaporkan korban bernama Wandri Meyrikson Tambunan (28) tahun, warga jalan Rambutan 14 nomor 223, Kelurahan Kuranji, Padang, Sumatera Barat. Wandri melaporkan, mobil Toyota Grand New Avanza miliknya dirental seorang berinisial TTM. Perjanjian rental selama 5 hari dengan kesepakatan biaya rental Rp300 ribu perhari. TTM pun menyerahkan panjar rental senilai Rp500 ribu. “Dan sesuai dengan masa waktu rental dalam hal ini mobil saksi belum dikembalikan dan dihubungi via alat komunikasi dalam hal ini tidak bisa dihubungi dan karena mobil tidak dikembalikan saksi dirugikan sekitar 150 juta rupiah,” kata Sormin. Sejak saat itu TTM agaknya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sibolga. Dan tiga tahun berselang, tepatnya 4 Februari 2020, personel mendapati informasi keberadaan tersangka di Kota Sibolga dan melakukan penangkapan. Pasca penangkapan TTM, dilakukan pengembangan dan kembali menangkap WN alias W (24), warga jalan Stasiun Lr Kesenian nomor 32, Kecamatan Medan Belawan. WN ditangkap di jalan di Sei Bale, Kabupaten Batubara. Tak berhenti disitu, dari pengembangan selanjutnya, SF yang diketahui menjabat anggota DPRD di Kabupaten Langkat, pun diamankan Minggu, 26 April 2020. Dijelaskan, keterlibatan SF, karena bersama seorang lainnya menerima mobil milik Wandri sebagai barang gadai senilai Rp25 juta kepada WN. “Tidak ada dibuat surat penerimaan mobil maupun uang, identitas yang memberi uang Rp25 juta sudah ‘dikantongi’ (diselidiki-red)” kata Sormin.© Copyright 2024, All Rights Reserved