Dugaan Monopoli dan KKN Proyek Dinkes Sumut, Alamp Aksi Akan Lapor ke KPK

Tangkapan layar LPSE pengadaan obat di Dinkes Sumut/Repro
Tangkapan layar LPSE pengadaan obat di Dinkes Sumut/Repro

Dugaan adanya monopoli proyek di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara masih terus menjadi sorotan. Dugaan KKN dan monopoli dalam pengadaan obat-obatan tersebut terkesan ‘dikuasai’ oleh satu perusahaan tertentu.


Hal ini terlihat dari salah satu perusahaan yang mendominasi menjadi pemenang sejumlah paket lelang proyek dan penunjukan langsung di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

Ketua Umum PB Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Eka Armada Danu Saptala mengatakan hasil investigasi mereka menemukan bahwa lelang proyek Pengadaan Obat-Obatan Lainnya Berupa Multivitamin, Vitamin C, Vitamin D 1000 IU dan Vitamin E 400 IU Untuk Penanganan Covid-19 dengan pagu senilai Rp 2,9 Miliar di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara T.A 2022 untuk tender ke 4 kalinya.

“Terlihat, aroma konspirasi dari Dinas Kesehatan Sumut dan kelompok kerja (Pokja) Biro Pemgadaan Barang dan jasa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang terkesan memaksakan PT AJM sebagai pemenang tender,” katanya.

Danu menjelaskan, mencuatnya dugaan tersebut muncul setelah adanya informasi dan indikasi ketidaklayakan PT AJM untuk lulus evaluasi. Namun dipaksakan setelah adanya surat dukungan untuk masa penggunaan atau expired yang digunakan untuk memenuhi kerangka acuan kerja (KAK).

Dilanjutkan, pada jadwal pembuktian kualifikasi, Pokja Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprovsu melayangkan undangan pembuktian kualifikasi, tepatnya Kamis (24/11/202) yang hanya dihadiri PT SB dan OT MF.

Sementara, PT AJM yang ditetapkan sebagai pemenang bersama perusahaan lain tidak hadir. Inilah yang menimbulkan dugaan proses evaluasi tidak dilakukan dengan benar.

Saat ini kata Eka ada 3 paket yang dimenangkan oleh PT AJM yakni Pengadaan Obat-Obatan Lainnya Kebutuhan UPT. Rumah Sakit Kusta Lausimomo dengan Pagu Rp. 403.788.600,00, HPS Rp. 403.543.384,00 harga penawaran Rp. 401.351.746,50 harga terkoreksi Rp. Dan harga negoisasi 401.351.746,50 Rp. 400.320.999,00.

Kemudian paket lelang proyek Pengadaan Obat-Obatan Lainnya Kebutuhan UPT. Rumah Sakit Khusus Mata dengan Pagu senilai Rp. 658.149.799,00 ,harga HPS Rp. 644.772.827,00

Sedangkan harga penawaran Rp 642.640.716,00 harga terkoreksi Rp. 642.640.716,00 dan harga negoisasi Rp. 641.808.216,00.

Dilanjutkan dengan, Pengadaan Obat-Obatan Lainnya Kebutuhan UPT. Rumah Sakit Khusus Paru, dengan  Pagu senilai Rp. 325.000.000,00, HPS Rp. 318.327.954,00, untuk harga penawaran Rp. 317.893.634,82, harga terkoreksi Rp. 317.893.634,82 dan harga negoisasi Rp. 317.204.480,00.

"Dari 7 informasi paket lelang proyek yang didominasi dimenangkan PT Alpazha Jaya Mas,  kami menemuka  datanya yang sudah dimenangkan 4  paket. Sementara untuk proyek PL dengan nilai pagi dibawah Rp 200juta sudah ada yang dilakukan pembayaran. Praktik KKN dan dugaan monopoli terkesan menggurita di Dinkes Sumut. "Tegas Ketum PB Alamp Aksi Eka Armada Danusaptala

Oleh karena itu, kata Eka dirinya bersama tim Investigasi PB Alamp Aksi  mempersiapkan laporan untuk dibawak ke Kejaksaan Agung serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).