Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan bendahara Puskesmas Glugur Darat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2019.
Sebelumnya, mantan bendahara berinisial EW (35) tersebut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan pada Jumat (7/5/2021) terkait dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 2,8 miliar tersebut. Tersangka ditahan di Rutan Tanjunggusta selama 20 hari ke depan usai menjalani rapid test antigen di rumah sakit.
'Tersangka EW ditahan setelah diperiksa secara patut mulai pukul 09.00 WIB hingga sore hari," kata Kajari Medan Teuku Rahmatsyah dalam keterangan tertulis kepada media, Sabtu (8/5/2021).
Selain menahan tersangka, tim penyidik juga melakukan penggeledehan di kediaman tersangka EW di Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.
Penggeledahan berlangsung disaksikan langsung oleh tersangka EW beserta penasihat hukumnya. Tim penyidik menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved