Pihak Kejaksaan melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Padang Sidimpuan, Sopian Subri Lubis terkait dugaan korupsi dana Covid-19.
Selain Sopian, bendahara pengeluaran Purnama Hasibuan juga ditahan.
Kasi Penkum Kejaksaat Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan mengatakan saat ini mereka dititipkan di Lapas Kelas II Salambue, Padang Sidimpuan. Selama 20 hari kedepan Jaksa akan melimpahkan kasusnya ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
"Untuk barang bukti sudah cukup dua alat bukti, seperti keterangan saksi keterangan dokumen serta keterangan tersangka atau terdakwa yang sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Yos, Rabu (20/7/2022).
Dijelaskanya, penetapan status tersangka terhadap kepala dinas sudah dilakukan pada 24 Juni 2022 lalu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidimpuan.
"Bahwa penetapan tersangka ini terkait penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan biaya tidak terduga (BTT) untuk kegiatan biaya operasional monitoring COVID-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2020," ujarnya.
Yos mengatakan Sopian Subri Lubis yang merupakan Kadis Kesehatan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), sementara Purnama Hasibuan selaku bendahara pengeluaran.
Setelah penghitungan kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Independen, akibat ulah mereka, negara mengalami kerugian ditaksir Rp 352 juta lebih.
"Penghitungan kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Independen. Kerugian negara Rp 352.200.000," sebut Yos.
Para tersangka akan disangkakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved