Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja dan Penyediaan Jasa di lingkungan Sekretariat dan Pimpinan DPRD Kabupaten Pakpak Bharat untuk Tahun Anggaran 2018/2019 ke Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, Kamis sore (6/8/2020). Pantauan di lapangan, laporan yang tersusun dalam berkas itu disampaikan langsung Ketua Umum DPN Formapera Teuku Yudhistira. "Alhamdulillah laporan dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) dari Formapera sudah diterima pihak Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Poldasu pada Kamis sore kemarin," ungkap Yudhistira kepada wartawan di Medan. Pria yang akrab disapa Yudis ini mengaku, langkah yang mereka ambil ini mengacu kepada amanat Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tertuang pada Bab V tentang Peran Serta Masyarakat. "Kami hadir dan melaporkan kasus ini untuk membantu penegak hukum dalam hal ini Ditreskrimsus Poldasu dalam memberantas segala bentuk penyelewenangan jabatan dan dugaan tindak pidana korupsi. Khusus kasus di Pakpak Bharat ini kami rasa sangat menarik, karena terindikasi turut menyeret unsur pimpinan dewan khususnya Ketua DPRD Sonny P Berutu sebagai pihak yang paling bertanggungjawab," tegasnya. Menurut Yudis, dalam laporan ini Formapera turut mengajukan permohonan penyelidikan terhadap nama di atas yang diajukan berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan : a. UU RI No 28 tahun 1999 tentang penyelengaraan Negara yang bersih dan bebas KKN b. UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Bahwa berdasarkan hasil koreksi tim investigasi kami di lapangan diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi atas kegiatan Anggaran Belanja dan Pengadaan Jasa di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018/2019 yang kami lihat dari hasil investigasi banyak diduga fiktif dan mark up hingga cukup merugikan negara mencapai miliaran rupiah," tandasnya. Karena itu, Yudis berharap penyidik Ditreskrimsus Poldasu bisa mengusut kasus ini, agar berbagai tindak pidana dugaan korupsi di Pakpak Bharat bisa dituntaskan. "Kami ingin membuktikan bahwa pasca penangkapan Bupati Remigo Yolando Berutu oleh KPK beberapa waktu lalu, korupsi di Pakpak Bharat masih menggurita dan tak ada kata tobat dikalangan sejumlah oknum pejabat di kabupaten itu. Kami berharap pihak Poldasu bisa mengungkapnya secara tuntas," tandasnya. Dalam laporannya tersebut, Formapera memaparkan berbagai hasil investigasi mereka. Dari berbagai rincian pengadaan yang mereka paparkan terlihat total kerugian sekitar Rp 3 miliar.[R]
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja dan Penyediaan Jasa di lingkungan Sekretariat dan Pimpinan DPRD Kabupaten Pakpak Bharat untuk Tahun Anggaran 2018/2019 ke Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, Kamis sore (6/8/2020). Pantauan di lapangan, laporan yang tersusun dalam berkas itu disampaikan langsung Ketua Umum DPN Formapera Teuku Yudhistira. "Alhamdulillah laporan dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) dari Formapera sudah diterima pihak Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Poldasu pada Kamis sore kemarin," ungkap Yudhistira kepada wartawan di Medan. Pria yang akrab disapa Yudis ini mengaku, langkah yang mereka ambil ini mengacu kepada amanat Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tertuang pada Bab V tentang Peran Serta Masyarakat. "Kami hadir dan melaporkan kasus ini untuk membantu penegak hukum dalam hal ini Ditreskrimsus Poldasu dalam memberantas segala bentuk penyelewenangan jabatan dan dugaan tindak pidana korupsi. Khusus kasus di Pakpak Bharat ini kami rasa sangat menarik, karena terindikasi turut menyeret unsur pimpinan dewan khususnya Ketua DPRD Sonny P Berutu sebagai pihak yang paling bertanggungjawab," tegasnya. Menurut Yudis, dalam laporan ini Formapera turut mengajukan permohonan penyelidikan terhadap nama di atas yang diajukan berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan : a. UU RI No 28 tahun 1999 tentang penyelengaraan Negara yang bersih dan bebas KKN b. UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Bahwa berdasarkan hasil koreksi tim investigasi kami di lapangan diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi atas kegiatan Anggaran Belanja dan Pengadaan Jasa di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018/2019 yang kami lihat dari hasil investigasi banyak diduga fiktif dan mark up hingga cukup merugikan negara mencapai miliaran rupiah," tandasnya. Karena itu, Yudis berharap penyidik Ditreskrimsus Poldasu bisa mengusut kasus ini, agar berbagai tindak pidana dugaan korupsi di Pakpak Bharat bisa dituntaskan. "Kami ingin membuktikan bahwa pasca penangkapan Bupati Remigo Yolando Berutu oleh KPK beberapa waktu lalu, korupsi di Pakpak Bharat masih menggurita dan tak ada kata tobat dikalangan sejumlah oknum pejabat di kabupaten itu. Kami berharap pihak Poldasu bisa mengungkapnya secara tuntas," tandasnya. Dalam laporannya tersebut, Formapera memaparkan berbagai hasil investigasi mereka. Dari berbagai rincian pengadaan yang mereka paparkan terlihat total kerugian sekitar Rp 3 miliar.© Copyright 2024, All Rights Reserved